Terkini Nasional
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Ini Penyebab Selalu Gagal saat Daftar
Kartu Prakerja gelombang 10 sudah resmi dibuka, segera daftar di www.prakerja.go.id, cek syarat dan cara mendaftar.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kartu Prakerja gelombang 10 sudah resmi dibuka pada Sabtu (26/9/2020) kemarin.
Dengan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 10, para calon peserta yang masih belum atau gagal mendaftar di gelombang sebelumnya, dapat daftar di www.prakerja.go.id.
Sebelumnya, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini diumumkan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja lewat Instagram @prakerja.go.id.
• Kemungkinan Penyebab Selalu Gagal Ketika Daftar Kartu Prakerja, Jumlah Pendaftar Jadi Faktor
Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini tidak sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.
Biasanya, saat pengumuman seleksi Kartu Prakerja dilakukan, pembukaan pendaftaran gelombang selanjutnya pun juga diumumkan.
Hal tersebut lantaran PMO Kartu Prakerja tengah mengurus seleksi gelombang 9 yang jumlah peserta yang mendaftar mencapai 5,9 juta orang.
Bagi para peserta yang selalu gagal saat mendaftar Kartu Prakerja, mungkin ada beberapa faktor yang kalian temui sehingga selalu tidak berhasil.
• Sudah Lolos Kartu Prakerja? Simak Tahapan Selanjutnya Ikut Pelatihan dengan Saldo yang Dimiliki
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan seleksi pendaftar dapat diakibatkan oleh berbagai hal.
Pertama, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.
"Yang mendaftar gelombang 9 kemarin ada sekitar 5,9 juta."
"Sementara yang harus kita terima itu mungkin hanya sekitar 800 ribu."
"Jumlah pendaftar maupun jumlah yang kita terima angkanya jauh berbeda," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
"Jadi misalkan si pendaftar ini adalah salah satu yang saya sebutkan berdasarkan Perpres Nomor 76, mereka tidak akan bisa lolos menjadi penerima," kata Hengki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kartuprakerja2242020.jpg)