Breaking News:

Terkini Nasional

4 Keringanan soal Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pengusaha selama 6 bulan

Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian perhatian dari Pemerintah melalui

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana NonAlam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek langsung bergerak untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja untuk diberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara mendapatkannya.

Data-data yang Harus Dilengkapi untuk Mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemeriintah

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Ilyas menyebutkan, ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama, relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.

Persyaratannya adalah bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Kemudian bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Adapun bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Jadwal Batas Akhir Pegawai Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Gelombang I

Kedua,  relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Pada kebijakan ini, peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi. Namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek.

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020.

Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP Jamsostek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Subsidi gajiBantuan Langsung Tunai (BLT)BPJS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved