Terkini Nasional
Perbedaan Subdisi Kuota Belajar dan Kuota Umum dari Kemendikbud untuk Guru dan Siswa
Selama pandemi Virus Corona, Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilaksanakan oleh peserta didik dan pendidik diakui banyak kendala.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jateng/Raka F
Tukang ojek di Pasar Dawe, Imam Masruh yang berhati mulia menyediakan fasilitas internet gratis di rumahnya Dukuh Madu RT 2/01, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten kudus.
Dengan kuota belajar ini, guru, siswa, mahasiswa, dan dosen diimbau dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet.
Sebab, dalam daftar tersebut terdapat:
19 aplikasi pembelajaran 5 video conference 22 website 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ
"Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh," jelas Evy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar? Ini Penjelasan Kemendikbud".