Virus Corona
Izin Dicabut Polisi, Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo Tetap Digelar
Polisi: Meski izin sudah dicabut konser dangdut tetap berlanjut hingga malam hari di Lapangan Tegal Selatan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam.
Konser di tengah pandemi Covid-19 ini pun menimbulkan keprihatinan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman menilai, pejabat yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah itu tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat saat ini.
"Prihatin di mana angka kasus positif Covid-19 di Kota Tegal meningkat, pejabat malah pesta. Ini menunjukkan pejabat tersebut tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan masyarakat," kata Hamidah dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
• Ini Kata Sederet Calon soal Pilkada di Tengah Covid, dari Putri Maruf Amin sampai Keponakan Prabowo
Hamidah mengatakan, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai pejabat publik harusnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum bertindak.
"Kondisi masyarakat kita banyak yang sedang kesusahan karena pandemi, apalagi Presiden Jokowi juga sudah menetapkan Inpres No 6 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Hamidah juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sempat memberikan izin konser dangdut yang berpotensi mengundang kerumunan banyak orang.
"Dalam memberikan izin keramaian apalagi untuk sebuah pesta dengan hiburan seperti itu harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut.
Pantauan reporter Kompas.com di lokasi, penonton acara musik tidak menjaga jarak satu sama lain.
Kebanyakan dari penonton konser dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.
Polisi: Izinnya Dicabut
Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pihak pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan banyak orang.
"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja. Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).
Joeharno membenarkan acara konser dangdut itu merupakan hiburan hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.