Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 Tetap Digelar di saat Covid-19, Refly Harun Beri Jalan Tengah: Bisa Pemilu Tak Langsung
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ia menegaskan kedisiplinan terhadap protokol ini akan menjadi perhatian masyarakat.
Mengenai kemungkinan diperlukan perppu, Viryan mengaku pihak KPU sudah membahas hal tersebut.
"Kemarin kami diundang pemerintah membahas terkait rencana mengeluarkan Perppu. Perppu menjadi kebutuhan pada konteks ini, karena akar masalah dari munculnya aspirasi menunda pelaksanaan pilkada karena kerumunan yang terjadi di 243 daerah," terangnya.
Ia membenarkan pentingnya perppu khusus pilkada demi memberi ketegasan batasan kegiatan dalam kampanye dan berbagai tahap selanjutnya.
Viryan menyebutkan perppu tersebut juga akan memuat sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
"Maka bila ada Perppu Pilkada yang memberikan secara tegas larangan kerumunan, bukan hanya kegiatan kampanye, namun pada seluruh tahapan kegiatan pilkada, kecuali yang diatur oleh KPU," jelasnya.
"Maka hal tersebut menjadi satu solusi yang permanen dan disertai sanksi atau ketentuan yang dapat memberikan efek kepada masyarakat dan pasangan calon," tutup Viryan.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigitta)