Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Oknum Polisi Perkosa Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Lihat Tubuh Korban saat Menilang

Setelah diperiksa, oknum anggota kepolisian Pontianak itu pun terbukti bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan siswi SMP.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oknum polisi, setelah ditilang karena melanggar lalu lintas. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oknum polisi, setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.

Kini, setelah diperiksa, oknum anggota kepolisian Pontianak itu pun terbukti bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang berinisial DY yang berpangkat brigadir itu juga akan menjalani proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Oknum Polisi Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Tilang Motor, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Keluarga Sebut Lisa Kerasukan Suaminya yang Ditemukan Tewas Telanjang di Jurang: Dingin Sekali

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Detik-detik Kepala Desa Kesurupan dan Buat Warga Histeris, Naik Panggung Lalu Kejar Penari Jaipong

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanKasus PencabulanOknum polisiPontianakSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved