Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Polisi Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Tilang Motor, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.

Langsung Amankan Oknum Polisi Pencabul Gadis ABG, Kapolresta Pontianak: Kita Tidak Main-main

Terancam dipecat dan penjara 15 tahun

Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin

Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PontianakPolisiKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved