Terkini Daerah
Video Pengacara Jerinx Tegur Polisi, Bermula Awak Media Dilarang Meliput: Sampaikan ke Atasan Bapak
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng, menegur petugas yang melarang peliputan sidang oleh awak media.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, yakni Sugeng, menegur petugas yang melarang peliputan sidang oleh awak media.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
Diketahui Jerinx menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'kacung WHO' dalam unggahan di media sosialnya.

• Penampilan Jerinx seusai Sidang, Segera Rangkul Nora Alexandra dan Beri Pesan: Bisa Dinilai Sendiri
Sebelum sidang dimulai, rupanya awak media sempat dilarang meliput dengan alasan dapat dilihat melalui live streaming.
Sugeng segera menegur polisi yang bertugas menjaga jalannya sidang.
"Bapak-bapak, saya perlu penjelasan dulu. Mungkin Bapak 'kan mendapat perintah dari atasan dan pasti Pak Rafael akan melaksanakan perintah dari atasan tersebut sebagai polisi yang baik," ucap Sugeng kepada petugas bernama Rafael tersebut.
Ia menegaskan sidang dilangsungkan secara terbuka, sehingga dapat ditonton publik, terutama melalui peliputan pers.
Maka dari itu ia menilai pelarangan liputan pers dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.
"Tolong sampaikan kepada atasan Pak Rafael, persidangan pengadilan ini adalah terbuka untuk umum," tegasnya sambil mengacungkan telunjuk.
"Tidak boleh ada lembaga manapun, termasuk kepolisian, melarang satu proses peliputan oleh media terhadap sidang pengadilan," tambah Sugeng.
• Jerinx Walk Out Sidang Perdana, PN Denpasar: Terdakwa Lain sampai Putusan Selesai, Tak Ada Keluhan
Menurut sang pengacara, larangan tersebut adalah penghambatan hak publik atas informasi.
Meskipun sidang dapat dilihat melalui layanan live streaming, tetap ada hak untuk meliput secara langsung di lokasi.
Hal itu ditegaskan Sugeng.
"Bukan sekadar nanti wartawan bisa melihat streaming karena mereka bukan warga negara yang umum. Mereka menjalankan kewajiban Undang-undang tentang Pers," ucapnya.
"Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan adalah pelanggaran hukum," kata Sugeng masih menunjuk petugas tersebut.