Cerita Selebriti
Permintaan Jerinx saat Sidang Online Ditolak, Reaksi Kuasa Hukum: Hilang Keadilan yang Hakiki
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng, angkat bicara terkait permintaan kliennya kepada Majelis Hakim.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng, angkat bicara terkait permintaan kliennya kepada Majelis Hakim.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
Diketahui Jerinx meminta sidang dilaksanakan secara tatap muka, bukan melalui daring sesuai protokol pencegahan Covid-19.
"Majelis Hakim, terkait permintaan Jerinx untuk sidang offline, itu ada permintaan begini, 'Sampai hari ini kami masih mempertimbangkan sidang online'," ungkap Sugeng.

• Penampilan Jerinx seusai Sidang, Segera Rangkul Nora Alexandra dan Beri Pesan: Bisa Dinilai Sendiri
Ia menegaskan tim kuasa hukum menggarisbawahi pernyataan tersebut sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) I Maret 2020.
"Sema tersebut tidak menyimpangi KUHAP. Surat Mahkamah Agung tentang persidangan dalam masa pandemi tidak bertentangan dengan KUHAP," singgungnya.
Dalam SEMA ditetapkan sidang harus diselenggarakan berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, termasuk pada sidang tatap muka.
"Apabila perlu dapat dilakukan sidang online. Sidang online itu bukan imperatif, bukan wajib, tetapi fakultatif," jelas Sugeng.
Namun hal itu justru menjadi kejanggalan bagi sang pengacara.
"Yang bukan wajib menjadi wajib, yang menjadi hak dikurangi," komentar Sugeng.
Setelah tuntutan mereka ke Majelis Hakim ditolak, Sugeng menyebutkan akan menyampaikan permintaan langsung ke MA.
Ia menegaskan tujuan kliennya meminta sidang tatap muka adalah demi menemukan keadilan yang hakiki antara pelapor, Jerinx, dengan masyarakat.
Ia mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan tim terlapor.
• Sempat Ribut dengan Jerinx, Hotman Paris Ngaku Simpan Kontak Nora Alexandra: Tiba-tiba di WA Ada
"Proses pembuktian dalam sidang pidana itu sangat kritis. Harus membutuhkan presisi atau kecermatan," papar Sugeng.
Sugeng menambahkan, selama sidang online terjadi berbagai kendala teknis yang dikhawatirkan akan memengaruhi keputusan pengadilan.
"Tadi suara-suara saja sulit. Belum lagi memeriksa surat. Surat itu benar fotokopi itu asli atau tidak, kita tahu," singgungnya.
"Apa yang dikatakan saksi dari sana, kita bisa tidak dengar," tambah Sugeng.
"Maka ini bisa kehilangan pencarian keadilan yang hakiki itu," tandas sang pengacara.
Lihat videonya mulai dari awal:
Jerinx Walkout Sidang Online
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, meminta sidang terhadap kliennya dilangsungkan secara tatap muka (offline).
Hal itu disampaikannya setelah drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dan kuasa hukumnya walkout dari sidang yang diselenggarakan secara online.
Dilansir TribunWow.com dari YouTube Tribun Bali, Sugeng menyebutkan tim kuasa akan melaporkan Majelis Hakim karena dinilai melanggar hak terdakwa, Kamis (10/9/2020).
• Jerinx Didoakan Dapat Hukuman Mati, Pesan Nora Alexandra untuk Netizen: Suami Saya Bukan Teroris!
Awalnya ia menyebutkan telah menjelaskan kepada Majelis Hakim alasan kliennya meminta sidang tatap muka.
"Argumentasi sudah disampaikan. Argumentasi sosiologis, biologis, hukum, lengkap," jelas Sugeng.
"Soal protokol Covid itu tanggung jawab negara untuk menetapkan protokol yang ketat untuk persidangan offline," lanjutnya.
Diketahui alasan sidang dilakukan secara daring adalah demi mencegah penularan Virus Corona.
Mengingat Jerinx sudah menjalani rapid test, Sugeng menilai seharusnya keselamatan klien dan para hakim dijamin negara.
"Bukan menghilangkan hak keseimbangan dalam peradilan," tegasnya.

Selain itu, Sugeng menilai banyak kendala yang dialami saat menjalani sidang daring.
Sebagai contoh audio yang bermasalah dan kamera yang kurang jelas.
"Kita sudah cek, hakim melihat dokumen saja tidak kelihatan. Bagaimana kami nanti memeriksa dokumen atau keterangan saksi secara langsung kalau putus-putus?" singgung sang kuasa hukum.
• Jerinx dan Pengacaranya Walk Out saat Sidang, Merasa Tak Fair jika Dilakukan Online: Enggak Dengar
Ia menegaskan pihak Jerinx meminta prinsip keadilan ditegakkan.
Diketahui setelah aksi walkout tersebut, Majelis Hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Sugeng menilai hal ini keliru, karena sidang tidak dilakukan secara in absentia.
Ia menambahkan ada banyak proses keadilan yang dapat ditempuh, termasuk penangguhan penahanan dan permintaan sidang tatap muka.
"Padahal Surat Keterangan Bersama itu bukan hukum, ini jadi pendekatannya adalah pendekatan kekuasaan yang digunakan dalam proses persidangan ini," komentar Sugeng.
Sugeng juga mempertanyakan bagaimana cara Majelis Hakim menjamin keselamatan setiap orang yang hadir dalam sidang agar negatif dari Covid-19, karena hanya Jerinx yang di-rapid test.
"Hakim telah melakukan pelanggaran. Kami akan melaporkan ini kepada Mahkamah Agung," tegas Sugeng.
"Walaupun Mahkamah Agung mau terima atau tidak, kita mau tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan dalam proses penegakan hukum," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)