Cerita Selebriti
Permintaan Jerinx saat Sidang Online Ditolak, Reaksi Kuasa Hukum: Hilang Keadilan yang Hakiki
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng, angkat bicara terkait permintaan kliennya kepada Majelis Hakim.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng, angkat bicara terkait permintaan kliennya kepada Majelis Hakim.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
Diketahui Jerinx meminta sidang dilaksanakan secara tatap muka, bukan melalui daring sesuai protokol pencegahan Covid-19.
"Majelis Hakim, terkait permintaan Jerinx untuk sidang offline, itu ada permintaan begini, 'Sampai hari ini kami masih mempertimbangkan sidang online'," ungkap Sugeng.

• Penampilan Jerinx seusai Sidang, Segera Rangkul Nora Alexandra dan Beri Pesan: Bisa Dinilai Sendiri
Ia menegaskan tim kuasa hukum menggarisbawahi pernyataan tersebut sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) I Maret 2020.
"Sema tersebut tidak menyimpangi KUHAP. Surat Mahkamah Agung tentang persidangan dalam masa pandemi tidak bertentangan dengan KUHAP," singgungnya.
Dalam SEMA ditetapkan sidang harus diselenggarakan berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, termasuk pada sidang tatap muka.
"Apabila perlu dapat dilakukan sidang online. Sidang online itu bukan imperatif, bukan wajib, tetapi fakultatif," jelas Sugeng.
Namun hal itu justru menjadi kejanggalan bagi sang pengacara.
"Yang bukan wajib menjadi wajib, yang menjadi hak dikurangi," komentar Sugeng.
Setelah tuntutan mereka ke Majelis Hakim ditolak, Sugeng menyebutkan akan menyampaikan permintaan langsung ke MA.
Ia menegaskan tujuan kliennya meminta sidang tatap muka adalah demi menemukan keadilan yang hakiki antara pelapor, Jerinx, dengan masyarakat.
Ia mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan tim terlapor.
• Sempat Ribut dengan Jerinx, Hotman Paris Ngaku Simpan Kontak Nora Alexandra: Tiba-tiba di WA Ada
"Proses pembuktian dalam sidang pidana itu sangat kritis. Harus membutuhkan presisi atau kecermatan," papar Sugeng.
Sugeng menambahkan, selama sidang online terjadi berbagai kendala teknis yang dikhawatirkan akan memengaruhi keputusan pengadilan.