Breaking News:

Cerita Selebriti

Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih: Mudah-mudahan Terpatahkan Semua

Presenter Vicky Prasetyo resmi dibebaskan dari rumah tahanan Salemba pada Kamis, (17/9/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Kolase/Instagram/@vickyprasetyo777/@angellelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Vicky Prasetyo resmi dibebaskan dari rumah tahanan Salemba, pada Kamis, (17/9/2020).

Meski belum dibuktikan bersalah atau tidak, penagguhan penahanan Vicky sudah diterima oleh petugas hukum.

Sehingga, hal ini membuat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah merasa lega karena kelancaran proses tersebut.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020). Ramdan merasa lega Vicky Prasetyo diizinkan keluar dari Rutan Salemba.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020). Ramdan merasa lega Vicky Prasetyo diizinkan keluar dari Rutan Salemba. (Capture YouTube beepdo)

Ungkap Fakta Mengejutkan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Harapkan Celah Hukum: Hakim Punya Pertimbangan

Beberkan Muslihat Keluarga Vicky Prasetyo untuk Kuasai Rumahnya, Angel Lelga: Diusir sama Mereka

Melalui kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020), Ramdan membeberkan bahwa dirinya telah selesai mengurus pembebasan Vicky.

Tanpa proses berbelit-belit, ia dan pihak pengadilan bisa dengan cepat segera mengeluarka Vicky dari tahanan.

"Hari ini setelah kita berproses tadi di pengadilan Jakarta Selatan, sudah kita menerima salinan penetapan terhadap penangguhan penahanan klien kami Vicky Prasetyo," ujar Ramdan.

"Dari pengadilan sudah membawa timnya di rumah tahanan Salemba. Kami sudah berproses di dalam dan sudah dibuatkan berita acara megeluarkan tahanan."

"Semua proses sudah berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Tak lupa, Ramdan mengucapkan terima kasihnya pada seluruh pihak yang telah membantu.

"Tentunya ini menjadi satu pembakar semangat bagi kami, tim kuasa hukum, untuk bisa lebih membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan oleh pelapor terkait dugaan-dugaan tindak pidana," tutur Ramdan.

"Melakukan fitnah dan menyebarluaskan berita, mendistribusikan kepada media elektronik, mudah-mudahan ini akan terpatahkan semua," imbuhnya.

Ramdan menyebutkan bahwa keberhasilan penangguhan penahanan tersebut merupakan salah satu fase penting dalam proses pembelaan terhadap Vicky.

"Kami menilai dan kami melihat apa yang dilakukan oleh klien kami selama ini, semata-mata hanya untuk melindungi, menjaga harkat martabatnya sebagai seorang suami," beber Ramdan.

"Dan itu menjadi suatu kewajiban yang diwajibkan dalam undang-undang pernikahan, yaitu menjaga kerukunan."

"Sekaligus saya tegaskan berulang kali, hidup kita masih ada norma, norma hukum, norma positif, norma budaya dan akar agama yang harus dijaga," tandasnya.

Diketahui, Vicky ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh mantan istrinya Angel Lelga.

Pasalnya, Angel mengaku dirinya sudah difitnah dan dipermalukan di depan umum oleh Vicky.

Hal ini berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan Vicky dan keluarga besarnya ke rumah Angel.

Meski saat itu sudah pisah ranjang, Angel dan Vicky masih berstatus suami istri.

Oleh sebab itu, Vicky tak terima saat mendapat kabar ada laki-laki lain di rumah Angel.

Ia pun beramai-ramai mengajak serta awak media mendatangi rumah Angel dan memergokinya sedang bersama teman prianya.

Penangguhan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Sujud Syukur seusai Bebas: Majelis Hakim Terbuka Hatinya

Disambut Isak Tangis Keluarga, Vicky Prasetyo Sujud Syukur setelah Keluar dari Rutan Salemba

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Ramdan Harapkan ada Celah Hukum Bagi Vicky

Fakta baru yang ditemukan dalam sidang kasus pencemaran nama baik artis Angel Lelga, membawa angin segar bagi terdakwa, Vicky Prasetyo.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Kali ini, pihak Vicky menghadirkan seorang saksi, Nani Puspita, Ibu RT yang ikut menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (10/9/2020), kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah membeberkan perkembangan baru dari kasus tersebut.

Ia kembali mengungkit penggerebekan yang dilakukan Vicky untuk menangkap basah Angel Lelga dan seorang pria di rumahnya.

Vicky saat itu sudah pisah ranjang dengan sang istri sebelum cerai, menggeruduk rumah Angel bersama awak media dan orang-orang dekatnya.

Lantaran merasa tak bersalah, Angel pun melaporkan Vicky lantaran diduga sengaja mempermalukan dirinya.

"Sebelum melakukan penggerebekan, Vicky memang mendatangi Pak RT untuk memberitahukan bahkan menanyakan, Pak RT tahu nggak ada orang laki-laki di rumah Angel," ujar Ramdan.

"Meminta izin melakukan penggerebekan dan sebagainya," terangnya.

Angel sempat mengaku sedang berada di luar kamar, namun kemudian didorong oleh adik-adik Vicky hingga berada di dalam kamar bersama rekan prianya.

Hal ini dibantah oleh Ramdan yang mengacu pada keterangan saksi yang saat itu ikut menggerebek.

"Dan jelas, RT pun menyatakan di dalam kamar ditemukan," tutur Ramdan.

"Jadi Pak RT melihat, orang-orang di situ pun melihat, Angel Lelga berada di dalam kamar, bukan berada di luar kamar."

"Kemudian di dalam kamar yang tertutup, tidak ada yang namanya dorong mendorong, tidak ada yang namanya pemaksaan dan sebagainya," bantahnya.

Ramdan pun membeberkan kesaksian dari pihak RT yang membenarkan kondisi Vicky saat itu terguncang hingga menangis.

Ia juga membenarkan hubungan Vicky dan Angel sebagai suami istri lantaran melihat buku nikah mereka.

Ramdan kemudian membongkar fakta mengejutkan yang di dapat dari penuturan saksi di pengadilan.

Hal ini terkait dengan penuturan saksi yang mengaku tak pernah dimintai keterangan polisi sehingga bisa menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bahkan kita sangat terkejut, kami, tim kuasa hukum, ketika tadi hakim menanyakan kepada Bu RT terutama, 'Bu RT pada saat tanda tangan BAP di mana?," tutur Ramdan.

"Di kantor polisi satu kali, sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi, diperintahkan kepada Bu RT dan Pak RT untuk menandatangani berkas," imbuhnya.

Menurut kesaksian petugas RT, kertas yang ditandatangani tersebut sebanyak satu bendel, tak hanya satu lembar.

"Ternyata di dalam surat itu menurut keterangan Bu RT adalah BAP," ungkap Ramdan.

"Saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak, dan bahkan Bu RT pada saat ditanya, banyak keterangan-keterangan yang tidak diterangkan oleh Bu RT tetapi tertulis di dalam BAP."

Ramdan sempat memperlihatkan berkas BAP tersebut pada Nani Pusita yang segera membenarkan berkas semacam itu pernah dibawa ke rumahnya.

Namun, saksi itu tak mengakui bahwa paraf yang ada di lembar itu merupakan hasil tangannya.

Menemui adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Ramdan berharap majelis hakim mau menilik ulang putusan bersalahnya untuk Vicky.

"Proses ini tidak sesuai dengan prosedur kalau memang itu dilakukan, mudah-mudahan hakim bisa punya pertimbangan lain," pungkas Ramdan.

Sementara itu, saat dijumpai di lain kesempatan, Nani Puspita membeberkan pernyataan senada.

"Iya, pokoknya ada pembantu yang pernah minta tanda tangan saya," terang Nani.

"Saya tidak tahu surat apa ya, karena saya juga nggak baca sih," imbuhnya. (TribunWow.com)

Tags:
Vicky PrasetyoKuasa HukumAngel Lelga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved