Cerita Selebriti
Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih: Mudah-mudahan Terpatahkan Semua
Presenter Vicky Prasetyo resmi dibebaskan dari rumah tahanan Salemba pada Kamis, (17/9/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presenter Vicky Prasetyo resmi dibebaskan dari rumah tahanan Salemba, pada Kamis, (17/9/2020).
Meski belum dibuktikan bersalah atau tidak, penagguhan penahanan Vicky sudah diterima oleh petugas hukum.
Sehingga, hal ini membuat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah merasa lega karena kelancaran proses tersebut.

• Ungkap Fakta Mengejutkan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Harapkan Celah Hukum: Hakim Punya Pertimbangan
• Beberkan Muslihat Keluarga Vicky Prasetyo untuk Kuasai Rumahnya, Angel Lelga: Diusir sama Mereka
Melalui kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020), Ramdan membeberkan bahwa dirinya telah selesai mengurus pembebasan Vicky.
Tanpa proses berbelit-belit, ia dan pihak pengadilan bisa dengan cepat segera mengeluarka Vicky dari tahanan.
"Hari ini setelah kita berproses tadi di pengadilan Jakarta Selatan, sudah kita menerima salinan penetapan terhadap penangguhan penahanan klien kami Vicky Prasetyo," ujar Ramdan.
"Dari pengadilan sudah membawa timnya di rumah tahanan Salemba. Kami sudah berproses di dalam dan sudah dibuatkan berita acara megeluarkan tahanan."
"Semua proses sudah berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Tak lupa, Ramdan mengucapkan terima kasihnya pada seluruh pihak yang telah membantu.
"Tentunya ini menjadi satu pembakar semangat bagi kami, tim kuasa hukum, untuk bisa lebih membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan oleh pelapor terkait dugaan-dugaan tindak pidana," tutur Ramdan.
"Melakukan fitnah dan menyebarluaskan berita, mendistribusikan kepada media elektronik, mudah-mudahan ini akan terpatahkan semua," imbuhnya.
Ramdan menyebutkan bahwa keberhasilan penangguhan penahanan tersebut merupakan salah satu fase penting dalam proses pembelaan terhadap Vicky.
"Kami menilai dan kami melihat apa yang dilakukan oleh klien kami selama ini, semata-mata hanya untuk melindungi, menjaga harkat martabatnya sebagai seorang suami," beber Ramdan.
"Dan itu menjadi suatu kewajiban yang diwajibkan dalam undang-undang pernikahan, yaitu menjaga kerukunan."
"Sekaligus saya tegaskan berulang kali, hidup kita masih ada norma, norma hukum, norma positif, norma budaya dan akar agama yang harus dijaga," tandasnya.