Breaking News:

Terkini Daerah

Janda Muda Kendalikan Bisnis Prostitusi Online dari Kamar Indekos, Dapat Rp 100 Ribu per Transaksi

Seorang janda muda berinisial SW (22) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai muncikari prostitusI online.

Editor: Lailatun Niqmah
the guardian
Ilustrasi prostitusi online. Seorang janda muda berinisial SW (22) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai muncikari prostitusI online. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang janda muda berinisial SW (22) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai muncikari prostitusI online.

Ia mengendalikan bisnis esek-esek itu dari kamar indekosnya.

Wanita asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini pun diringkus polisi di tempat Indekosnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Pesta Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu, Pelaku: Saya Terpaksa

"SW ditangkap di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.

Sementara itu, tempat Indekos di ibu kota Kabupaten Pringsewu menjamur bahkan penghuninya pun sulit dideteksi muasalnya dari mana.

Selain itu, pekerjaannya juga tidak jelas.

Seperti yang dialami oleh warga sekitar rumah kos di RT 6 / LK IV Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

"Yang ngekos kebanyakan perempuan muda, tapi gonta-ganti terus," ujar salah seorang warga berinisal Sa.

Selain itu, menurut dia, penghuni kos kerap menerima kunjungan tamu pria, baik itu siang maupun malam hari.

Pamong setempat sudah menegur dan melakukan pendataan.

Tapi, kegiatan yang diduga prostitusi berkedok rumah kos tersebut terus berjalan lantaran pemilik kosnya juga acuh.

Oleh karena itu lah, Sa berharap supaya aparat juga melakukan penyelidikkan di tempat-tempat Indekos lainnya, selain di Kelurahan Pringsewu Barat.

Pesan Terakhir Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City pada Orang Tua, Punya Cita-cita Mulia

Manfaatkan MiChat

Sejumlah aplikasi media sosial yang ada di smartphone sedianya memudahkan untuk menjalin komunikasi dengan rekan atau sejawat.

Akan tetapi, kemudahan tersebut ada juga yang memanfaatkan untuk menjalankan bisnis gelap prostitusi online.

Tidak hanya aplikasi What's App, sebagaimana yang dipakai janda muda inisial SW buat menjalankan bisnis esek-eseknya.

Ada juga aplikasi lain yang kerap digunakan pelaku prostitusi lainnya buat menjajakan diri, seperti MiChat.

Penelusuran penulis dalam aplikasi MiChat, penjaja seks ini menggunakan kode khusus.

Seperti dengan inisial tulisan PO (Pre Order) atau BO (Booking Order).

Contohnya dalam penelusuran di aplikasi MiChat, pada laman pengguna sekitar.

Terdapat akun perempuan muda yang membubuhkan pada kolom statusnya (Pringsewu) Pance blokk PO.

Selanjutnya salah seorang pemuda di Pringsewu, berinisial Ant (40) mengaku pernah berselancar di MiChat dan mendapatkan profile perempuan muda dengan kode-kode tersebut.

"Saya coba chat, setelah ditanggapi ternyata menawarkan diri," katanya.

Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama

Kronologi Kerusuhan di Kendari, Massa Cabut Marka Jalan hingga Lempari Toko

Via WhatsApp

Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.

Pelaku adalah SW (22) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila SW mengoperasionalkan WhatsApp melalui smartphone miliknya.

"Bisnis haram ini dijalankan SW dengan HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang," tukas Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat, 18 September 2020.

Dapat Rp 100 Ribu

Janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, SW mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, nilai keuntungan itu dari besaran transaksi perempuan yang bersedia melayani pria hidung belang.

“Pelaku melakukan perbuatan muncikari dengan tarif Rp 500 ribu dengan kesepakatan Rp 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” beber Sahril Paison.

Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.

“Pengakuannya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek. Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana muncikari. Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkas Kasat Reskrim. 

Bongkar Bisnis Esek-esek

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Prostitusi online tersebut didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.

Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.

Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.

Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Muncikari Prostitusi Online di Pringsewu Kendalikan Bisnis Gelap dari Rumah Indekos

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Prostitusi OnlineLampungKabupaten Pringsewu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved