Terkini Daerah
Janda Muda Kendalikan Bisnis Prostitusi Online dari Kamar Indekos, Dapat Rp 100 Ribu per Transaksi
Seorang janda muda berinisial SW (22) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai muncikari prostitusI online.
Editor: Lailatun Niqmah
Tidak hanya aplikasi What's App, sebagaimana yang dipakai janda muda inisial SW buat menjalankan bisnis esek-eseknya.
Ada juga aplikasi lain yang kerap digunakan pelaku prostitusi lainnya buat menjajakan diri, seperti MiChat.
Penelusuran penulis dalam aplikasi MiChat, penjaja seks ini menggunakan kode khusus.
Seperti dengan inisial tulisan PO (Pre Order) atau BO (Booking Order).
Contohnya dalam penelusuran di aplikasi MiChat, pada laman pengguna sekitar.
Terdapat akun perempuan muda yang membubuhkan pada kolom statusnya (Pringsewu) Pance blokk PO.
Selanjutnya salah seorang pemuda di Pringsewu, berinisial Ant (40) mengaku pernah berselancar di MiChat dan mendapatkan profile perempuan muda dengan kode-kode tersebut.
"Saya coba chat, setelah ditanggapi ternyata menawarkan diri," katanya.
• Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama
• Kronologi Kerusuhan di Kendari, Massa Cabut Marka Jalan hingga Lempari Toko
Via WhatsApp
Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.
Pelaku adalah SW (22) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila SW mengoperasionalkan WhatsApp melalui smartphone miliknya.
"Bisnis haram ini dijalankan SW dengan HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang," tukas Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat, 18 September 2020.
Dapat Rp 100 Ribu
Janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, SW mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek.