Terkini Nasional
Sudah Dapat Bantuan Pemerintah BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakerja? Jika Belum, Cek Hal Berikut
Bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM, Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Berikut syaratnya:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
• Cair Mulai September, Ini Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu per Keluarga dari Pemerintah, Lihat Syaratnya
BSU Karyawan dan pegawai honorer non-ASN
Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.
Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.
Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.
Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.
Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.
Syarat penerima BSU sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan