Terkini Daerah
PSK Tewas di Kamar Hotel: Suami Diduga Telah Menjualnya dan sang Penyewa Jadi Tersangka karena Lalai
Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP ditemukan tak bernyawa setelah melayani pelanggannya berinisial AP, warga Purworejo.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP ditemukan tak bernyawa setelah melayani pelanggannya berinisial AP, warga Purworejo.
DP warga Solo meninggal di sebuah kamar hotel di sebuah kamar hotel di Depok Barat, Yogyakarta pada Minggu (13/9/2020) pukul 05.00 WIB.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/9/2020) kini pelanggan serta suami korban telah diamankan ke Mapolsek Depok Barat, Yogyakarta.

• PSK dan Pria Hidung Belang Sembunyi di Pohon Jagung saat Razia, Ngaku Ngecek Tanaman ke Petugas
Selain pelanggan, suami korban juga ditangkap lantaran diduga telah menjual istrinya.
Saat korban tengah melayani pelanggannya, sang suami berada di kamar yang berbeda dalam hotel tersebut.
Sang suami juga diduga mengantarkan korban untuk bertemu pelanggannya.
Sehingga, polisi saat ini tengah mendalami peran suami korban itu.
Polisi saat ini sudah menetapkan AP sebagai tersangka.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmandiwanto mengatakan, pelanggan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kelalaianya hingga membuat nyawa orang melayang.
• Muncikari Berusia 17 Tahun di Babel Hargai 1 PSK Rp 2,1 Juta, Jual Ibu Rumah Tangga dan Siswi SMP
"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Tapi ini masih terus kita dalami," ujar Rachman.
Saat ditanya apakah ada kekerasan dalam kematian korban, polisi masih mendalaminya.
Meski demikian, tidak ada tanda kekerasan pada tubuh luar korban.
"Kalau dari luar tidak ada (tanda kekerasan), tapi ya belum tahu, kan yang bisa menentukan dokter. Kita belum berani menjerat dengan pasal pembunuhan," kata dia.
Kronologi kejadian, korban sempat kejang-kejang
Rachman mengatakan, mulanya AP meminta agar DP memberikan layanannya lagi.