Terkini Daerah
PSK di Jogja Tewas seusai Layani Tamu, Sempat Kejang dan Jatuh dari Ranjang, Diduga Dijual Suami
Ditemukan seorang wanita tewas di kamar hotel di Depok Barat, Yogyakarta, Minggu (13/9/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ditemukan seorang wanita tewas di kamar hotel di Depok Barat, Yogyakarta, Minggu (13/9/2020).
Wanita tersebut diketahui merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Korban berinisial DP (41) yang sudah bersuami, diduga meninggal setelah melayani pelanggannya.
Ketika korban melayani pelanggan, rupanya sang suami menunggu di kamar lain di hotel tersebut.
Atas meninggalnya DP, suami dan pelanggan sama-sama terancam pidana.
• Penjelasan Polisi soal Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber: Proses Pikirnya Bagus, tapi Isi Pikirannya
Sempat kejang-kejang
Hasil penyelidikan kepolisian menyebut bahwa DP saat itu melayani pria asal Purworejo, AP.
AP yang sudah selesai bertransaksi kemudian meminta agar DP melayaninya lagi.
Saat hendak dibayar, korban mendadak kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur.
AP lalu membopong korban kembali ke atas tempat tidur.
"Iya betul, ditemukan meninggal di dalam kamar jam 05.00 pagi tadi," ujar Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto, saat dihubungi, Minggu.
• Nasib Pria yang Tak Pakai Masker seusai Adu Fisik dengan Petugas hingga Viral di Media Sosial
Suami menunggu di kamar lain
Ternyata suami DP saat itu berada di kamar lain di hotel yang sama.
Suaminya pagi itu berulang kali menelepon DP tetapi tidak diangkat.
AP yang akan meninggalkan lokasi langsung dikejar oleh suami DP.
"Suaminya itu telepon terus dari luar. Karena ketakutan, dia (AP) keluar kamar, tapi diikuti suaminya (DP). Diamankan, diserahkan security dan dibawa ke polsek," ungkapnya.
• Dugaan Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Temukan Kejanggalan: Bukan Orang Gila sembarangan
Suami dan pelanggan terancam hukuman
Polisi kemudian memeriksa suami dan pelanggan.
Keberadaan suami di kamar lain hotel tersebut memunculkan dugaan bahwa dirinya menjual istrinya.
Sementara AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Ini masih terus kita dalami," ujar Rachmandiwanto.
Terkait adanya tindak kekerasan fisik, polisi masih mendalaminya.
"Kalau dari luar tidak ada (tanda kekerasan), tapi ya belum tahu, kan yang bisa menentukan dokter. Kita belum berani menjerat dengan pasal pembunuhan," urainya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSK Tewas di Hotel Saat Layani Tamu, Pelanggan dan Suami Sama-sama Terancam Pidana"