Virus Corona
Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, 17 Aturan Baru Wajib Dipatuhi, Transport, Pernikahan, hingga Sekolah
Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

• Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
• TOP 5 BERITA POPULER: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal hingga Rizky Billar Jago Gombal
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.