Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Hari Ini karena Pemberlakuan PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk mencegah penularan Virus Corona.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kusir delman berada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (25/5/2020). Pada libur kali ini kawasan itu tutup dari kunjungan wisatawan karena pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk mencegah penularan Virus Corona.

Pemberlakuan PSBB ini kembali dimulai pada Senin (14/9/2020).

Sejumlah sarana olahraga, perkantoran, hingga destinasi wisata ditutup agar tidak menimbulkan kerumunan.

WHO Mencatat Rekor Peningkatan Global Kasus Covid-19 dalam Sehari hingga Lebih dari 307.000 Orang

Massa Malam Munajat 212 mulai memadati kawasan Monas, Kamis (21/2/2019) malam.
Kawasan Monas di malam hari, Kamis (21/2/2019) malam. (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Melalui Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengunggah daftar tempat wisata yang ditutup.

Total ada 27 destinasi wisata di Jakarta yang dilakukan penutupan total.

"Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI.

Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata," tulis Anies Baswedan.

Berikut daftar tempat wisata di Jakarta yang ditutup mulai 14 September 2020:

3 Fakta Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber, Diklaim Alami Gangguan Jiwa hingga Dicurigai Korban

Daftar tempat wisata di Jakarta yang tutup mulai Senin (14/9/2020)
Daftar tempat wisata di Jakarta yang tutup mulai Senin (14/9/2020) (Instagram @aniesbaswedan)

1. Kawasan Monas

2. Ancol

3. Kawasan Kota Tua

4. TM Ragunan

5. Anjungan DKI di TMII

6. Planetarium Jakarta

7. PBB Setu Babakan

8. Taman Ismail Marzuki

9. Rumah Si Pitung

10. Lab Tari dan Karawitan Condet

11. Pulau Cipir

12. Pulau Kelor

13. Pulau Onrust

14. Tugu Proklamasi

15. Taman Benyamin Suaeb

16. Wayang Orang Bharata

17. Miss Tjitjih

18. Gedung Kesenian di 5 Wilayah Kota

19. Gedung Kesenian Jakarta

20. Museum Sejarah Jakarta

21. Museum Taman Prasasti

22. Museum MH. Thamrin

23. Museum Seni Rupa dan Keramik

24. Museum Tekstil

25. Museum Wayang

26. Museum Bahari

27. Museum Joang 45

Diberitakan sebelumnya, PSBB di Jakarta akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14-27 September 2020.

Pemberlakuan itu karena kasus Covid-19 yang terus melonjak di Jakarta.

“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Minggu (30/8/2020), Jakarta mencatat 7.960 kasus aktif positif Covid-19.

Angka tersebut kian meningkat pada bulan selanjutnya.

Berdasarkan fenomena tersebut, Anies pun kembali memberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua selama dua pekan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika, Kompas.com/ Nabilla)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved