Otomotif
Hukum Menolong Korban Kecelakaan, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya
Menolong korban kecelakaan ternyata sudah diatur dalam undang-undang dan bila melanggar bisa terancam dipenjara. Ini penjelasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Apa yang terjadi, jika kita menemukan korban lalu lintas, tergeletak di jalan?
Kebanyakan dari kita pasti, segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.
Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?
• Jadwal MotoGP San Marino 2020 dan Live Streaming Trans7, Ambisi Valentino Rossi Menangkan Balapan
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam sob!
Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
• Daftar Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 40 Jutaan, Bisa Dapat Daihatsu Xenia
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.
Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut, tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.
Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
• Daftar Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan di Balai Lelang, Bisa Dapat Daihatsu Xenia hingga Sigra
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.