Virus Corona
Arief Poyuono Sebut Anies Layak Dinonaktifkan, Refly Harun Nilai Tak Mungkin: Bukan Bawahan Presiden
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dibahas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (11/9/2020).
Diketahui PSBB kembali diberlakukan karena kasus positif Virus Corona (Covid-19) kembali menanjak setelah PSBB Transisi.

• Nikita Mirzani Beri Sindiran pada Anies Baswedan soal PSBB DKI: Kasihan Warga yang Sudah Pilih Bapak
Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai keputusan Anies Baswedan itu diambil secara sepihak.
Anies sendiri mengklaim keputusan menerapkan PSBB lagi sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan penanganan kesehatan.
Refly menilai permintaan Arief Poyuono itu tidak mungkin dilakukan.
"Kadang-kadang kita harus belajar juga konsep tata negara yang benar. Jangan sampai gubernur, bupati, wali kota itu diperlakukan seperti bawahannya presiden, bahkan bawahannya menteri," papar Refly Harun.
Ia lalu menjelaskan konsep birokrasi mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.
"Memang kita mengenal yang namanya nasional dan subnasional. Jadi birokrasi nasional dipimpin oleh presiden, birokrasi subnasional dipimpin oleh gubernur level provinsi dan bupati wali kota level kabupaten kota," jelasnya.
"Kendati ada hierarki, yang jelas bupati, wali kota, gubernur bukan bawahan presiden," tegas pakar politik ini.
• H-4 Jakarta PSBB Lagi, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi: WFH sampai Batasi Rumah Ibadah
Ia menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui jika ingin memberhentikan kepala daerah atau kepala legislatif.
Menurut Refly, persetujuan presiden hanya sebagai formalitas saja.
"Presiden tidak bisa memberhentikan sekonyong-konyong. Sama halnya presiden tidak bisa memberhentikan Ketua DPRD, Ketua DPR, anggota DPR, kecuali atas prosedur yang sudah dilaksanakan dan beliau menandatangani," paparnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arief Poyuono menjelaskan alasannya menilai Anies layak dinonaktifkan terkait kebijakan PSBB.
"Anies sudah layak dinonaktifkan karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Arief, Kamis (10/9/2020).
Ia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut justru memiliki dampak yang luas dan berbahaya.
"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," komentar Arief.
Lihat videonya mulai menit 6:00
Anies Baswedan Terapkan PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku pada 14 September.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan kebijakan 'rem darurat' itu diterapkan mengingat jumlah kasus positif pasien Virus Corona (Covid-19) terus menanjak selama PSBB Transisi.
• Daftar Provinsi dan Kota yang Mungkin Susul Jakarta Balik ke PSBB Awal, dari Surabaya hingga Bali
Anies menerangkan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama PSBB lanjutan ini.
"Kita umumkan supaya perkantoran bersiap, karena perkantoran mulai tanggal 14 harus dilakukan dari rumah," jelas Anies Baswedan.
Ia menjelaskan penerapan PSBB sama seperti PSBB yang pertama kali dilakukan 16 Maret 2020 lalu.
"Ini kita kembali pada mode kemarin," terang Gubernur DKI Jakarta.

Aturan pertama yang ia tegaskan adalah kegiatan perkantoran harus dilakukan secara work from home (WFH).
"Bagaimanapun juga kegiatan perkantoran boleh berjalan tapi dari rumah. Work from home dalam artian sesungguhnya," jelasnya.
Anies menilai aturan semacam ini bukan hal baru bagi warga Jakarta, sehingga seharusnya dapat segera menyesuaikan kembali.
Aturan berikutnya terkait transportasi umum, seperti Trans Jakarta dan KRL.
"Transportasi umum akan berkurang jumlah kendaraannya dan intensitasnya. Jadi per bis atau per gerbong akan dikurangi," terang Anies Baswedan.
Selain itu aturan ganjil genap nomor kendaraan tidak lagi diberlakukan.
• Anies Baswedan Tarik Rem Mendadak Lakukan PSBB Lagi: Kasus Sempat Turun tapi Kini Meningkat Tajam
Meskipun begitu, Anies menegaskan, bukan berarti masyarakat bebas bepergian ke mana saja.
Ia menambahkan aturan berikutnya terkait usaha kuliner dan pelaksanaan ibadah.
"Restoran, warung, rumah makan dibolehkan tapi hanya takeaway, tidak dibolehkan makan di lokasi. Jadi boleh delivery atau diambil," papar Anies Baswedan.
"Rumah ibadah yang sifatnya untuk komunitas lokal itu diizinkan untuk berjalan," lanjutnya.
Anies memberi contoh rumah ibadah lokal yang dimaksud adalah yang terletak di perkampungan yang berstatus zona hijau.
"Tapi rumah ibadah yang sifatnya raya di mana jemaahnya datang dari berbagai wilayah itu tidak diizinkan untuk buka," jelas Anies.
"Ini diizinkan di kampung-kampung yang tidak memiliki kasus Covid," lanjutnya.
Sementara itu tempat rekreasi seperti Ancol dan Ragunan untuk akan ditutup. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)