Breaking News:

Virus Corona

Tarik Rem Darurat, Seberapa Ketat PSBB Jakarta? Anies Baswedan: Perkantoran Boleh tapi dari Rumah

Kembali ke masa awal pandemi, Anies Baswedan memberikan masyarakat waktu untuk berkemas sebelum balik ke awal PSBB pada 14 September nanti.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
youtube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Rem darurat masa PSBB transisi di Ibu Kota telah ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Anies lewat konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Rabu (9/9/2020).

Kini Jakarta kembali seperti masa awal pandemi di mana PSBB diberlakukan secara ketat, tidak seperti masa transisi.

Kolase Najwa Shihab dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020). Anies mengambil langkah cepat dalam menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 atau Virus Corona di Ibu Kota.
Kolase Najwa Shihab dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020). Anies mengambil langkah cepat dalam menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 atau Virus Corona di Ibu Kota. (Youtube/Najwa Shihab)

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB, Jakarta Balik ke Masa Awal Pandemi Mulai 14 September

Lewat acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020), Anies memaparkan terkait seberapa ketat PSBB terhadap aktivitas perkantoran di DKI.

Awalnya Anies menjelaskan bahwa publik diberi waktu untuk berkemas sebelum PSBB dijalankan pada Senin (14/9/2020) mendatang.

Anies menuturkan, kegiatan perkantoran kini harus benar-benar dilaksanakan dari rumah.

"Perkantoran mulai tanggal 14 besok harus dilakukan dari rumah," ujar dia.

"Kita sampaikan malam hari ini supaya Kamis dan Jumat besok bisa berkemas, bisa bersiap untuk bekerja kembali dari rumah."

"Jadi ini kita kembali kepada mode kemarin."

"Bagaimanapun juga kegiatan perkantoran boleh jalan tapi dilakukan dari rumah," sambungnya.

Meskipun demikian, tetap ada sektor yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perkantoran.

Total terdapat 11 sektor yang akan tetap bisa melakukan aktivitas dengan syarat tertentu dan dikawal oleh Polri beserta TNI.

"Untuk memastikan bahwa 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi, itu beroperasi dengan 50 persen, dan dengan pengawasan yang ketat," papar Anies.

Lebih lanjut, Anies memastikan untuk transportasi juga akan kembali dilakukan pembatasan di tengah penerapan PSBB.

Baik itu dari segi jumlah kendaraan yang beroperasi maupun dari jumlah penumpangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanPSBBVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved