Terkini Daerah
Pengakuan Paman Perkosa Gadis SMP di Bekasi Selama 8 Tahun: Ancam Lapor Ayah Korban jika Menghindar
Seorang paman bernama Suherman tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP berinisial SB (15).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sedangkan kasus ini dilaporkan pada pihak kepolisian pada Sabtu (22/8/2020).
Suherman telah melanggar pasal 81 dan 82 tentang Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga, Suherman terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Meski demikian, saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal keterangan pelaku.
Kondisi Korban Ketakutan
SB saat ini mengalami trauma akibat perkosaan tersebut.
Korban saat ini sangat takut jika bertemu dengan pelaku.
Polisi menegaskan, pihaknya juga tak akan memaksa agar korban bertemu dengan pelaku.
“Trauma korban, dia (korban) masih takut, dia belum berani ketemu pelaku, pamannya. Kita juga tidak maksa buat ketemu pelaku,” kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha pada Senin (7/9/2020).
Selain takut bertemu pelaku, korban juga saat ini lebih sering mengurung diri di rumah dan tidak mau keluar.
Sehingga, polisi saat ini berusaha untuk membantu menyembuhkan trauma korban.
Polisi akan bekerja sama dengan pihak psikiater.
• Pria Nekat Perkosa Istri Teman, Ngaku Incar Korban 5 Kali dan Sudah Suka sejak Awal Bertemu
“Iya sudah kami ajukan kerja sama dengan psikiater, sejauh ini dia (korban) masih mengurung diri di rumah,” katanya.
Walaupun demikian, Gana mengatakan pihaknya kini akan terus memantau perkembangan psikis korban.
Jika pemerkosaan yang dialaminya mempengaruhi timbuh kembang SB, maka polisi akan memberikan trauma therapy.