Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

Jadi Sorotan, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Ikut Campur Kasus Pinangki: 'Saya Gigit Dia'

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Aiman di Kompas TV, ditayangkan Selasa (8/9/2020).

Diketahui Pinangki menjadi lakon baru yang terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kiprah MAKI dalam pengungkapan perkara-perkara besar, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kiprah MAKI dalam pengungkapan perkara-perkara besar, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Sosok Penting Perantara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia, Ini Kata Kejagung

Ia diduga menerima suap dalam tugas melicinkan pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Menurut Mahfud, sekarang posisinya sebagai Menko Polhukam membuat dirinya tidak dapat terjun langsung dalam kasus tersebut.

"Saya sekarang bukan penegak hukum, tidak boleh saya membongkar kasus. Tetapi saya mengawasi, mengkoordinasi pembongkaran kasus itu," jelas Mahfud MD.

"Tetapi saya misalnya tahu sesuatu saya 'kan tidak bisa bertindak. Kalau saya Jaksa Agung atau saya Kapolri, saya bisa menjanjikan itu," lanjutnya.

Ia menjelaskan fungsinya sebagai Menko Polhukam hanya mengkoordinasi.

Menurut Mahfud, fungsi itu telah dipenuhi olehnya serta telah diketahui masyarakat.

"Saya rasa sudah dilihat oleh publik juga bahwa saya melakukan koordinasi," kata Menko Polhukam.

Ia menyebutkan sikap Jokowi juga demikian.

Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, Jokowi telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kasus Pinangki.

Jaksa Pinangki Terima Uang Muka Rp 7 Miliar, Kejagung: Ketika DP Dibayar, Djoko Tjandra Curiga

Tidak hanya itu, Mahfud menyebutkan Jokowi selalu mengikuti perkembangan terkini kasus suap pejabat publik tersebut.

"Saya setiap ketemu selalu ditanya. Cuma saya selalu mengatakan, 'Pak, biasanya di negara kita ini informasi dari publik, dari LSM, itu biasanya banyak benarnya'," ungkit Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, fungsi presiden juga tidak dapat turun tangan langsung dalam sebuah kasus, meskipun perkara itu menarik sorotan publik.

"Tetapi terbatas, presiden itu membuat kebijakan dan mengangkat pejabat. Saya mengkoordinasi dan mengendalikan, tetapi kita tidak boleh membongkar sendiri," terangnya.

Mahfud menjelaskan, jika mereka turun tangan langsung justru akan melanggar hukum.

Ia menambahkan, Jokowi telah berpesan secara khusus kepada para penyidik yang menangani kasus Jaksa Pinangki.

"Kesannya itu, 'Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, jangan boleh ada pejabat itu menggigit orang untuk mengambil keuntungan dari sebuah perkara. Kalau itu ada, saya yang akan gigit dia', kata Pak Jokowi," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 3:50

Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai Rp50 Miliar

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (1/9/2020).

Diketahui Kejaksaan Agung memburu sejumlah aset milik Jaksa Pinangki.

 Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah

Satu harta yang telah disita adalah mobil mewah BMW X5 yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.

Diduga mobil mewah ini merupakan hasil pencucian uang dari suap yang didapatkan Pinangki.

Diketahui Pinangki terlibat dalam rangkaian kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra.

Selain kendaraan tersebut, Pinangki diduga memiliki dua apartemen mewah di kawasan Pakubuwono dan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID))

Ketiga aset ini diketahui belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki pada 2019, sehingga diduga baru dibeli pada 2020.

Menanggapi berbagai dugaan yang muncul, Hari menjelaskan hal tersebut masih ditelusuri penyidik.

"Apa yang sudah disampaikan Direktur Penyidikan, tentu kita akan mengejar, follow the money," papar Hari Setiyono.

"Ke mana? Dipakai apa duit yang diperoleh yang bersangkutan?" lanjutnya.

Ia membenarkan satu dari aset berharga yang sudah disita adalah mobil mewah tersebut.

 Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Diketahui mobil ini baru dibeli pada 2020, sehingga diduga terkait dengan kasus suap yang menyeret nama Pinangki.

"Sementara ini penyidik berhasil melacak, bahwa salah satu yang berhasil ditemukan adalah adanya mobil BMW yang dibeli sekitar tahun 2020," jelas Hari.

"Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kapuspenkum.

Hari lalu menjawab dugaan terkait pencucian uang yang digunakan untuk membeli dua unit apartemen mewah.

Menurut dia, fakta tentang properti tersebut masih diselidiki.

"Sedangkan apartemen yang disebutkan tadi, tentu penyidik juga akan menyelidiki kapan apartemen itu dibeli. Apakah berasal dari uang itu," terangnya.

Hari mengklarifikasi dugaan apartemen mewah itu bernilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan nilai apartemen itu belum dipublikasikan pihak penyidik, sehingga belum dapat ia konfirmasi.

"Kami belum bisa memastikan itu, belum bisa menilai itu karena belum ada pejabat yang berwenang untuk menyampaikan itu," tutup Hari. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Mahfud MDJokowiDjoko TjandraPinangki Sirna Malasari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved