Breaking News:

Terkini Nasional

Boyamin Ungkap Kehidupan Mewah Jaksa Pinangki dengan Gaji hanya 13 Juta: Operasi Hidung ke Amerika

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kehidupan mewah dari seorang Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Youtube/Talk Show tvOne
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kehidupan mewah dari seorang Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dalam acara Fakta 'tvOne', Senin (7/9/2020). 

Pinangki juga diduga telah menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Sabtu (5/9/2020), perantara dari Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki kini dikabarkan meninggal dunia.

Perantara keduanya diduga adalah Ipar Djoko Tjandra sendiri.

Diduga sosok perantara itu adalah tokoh penting dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dugaan itu seperti diungkapkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

"Ini baru saya selidiki karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal orangnya," kata Ali.

Meski demikian, pihaknya akan memastikan lagi apakah isu itu benar adanya.

 Soal Kasus Djoko Tjandra, Refly Harun Sebut Dunia Hukum Pemerintahan Jokowi Suram: Cuman Pidato Saja

"Baru saya pastikan orangnya meninggal atau enggak," ujar Ali.

Namun ia menegaskan bahwa penghubung antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki bukan dari pihak kejaksaan.

Ali menjelaskan pihaknya masih mencari-cari sosok siapa perantara tersebut.

"Ya ini ada satu orang, bukan (dari kejaksaan)."

"La ya ada penghubung lagi dicari," kata dia.

Selain itu, Ali juga masih enggan berkomentar soal bagaimana Djoko Tjandra memberikan hadiahnya pada Jaksa Pinangki.

Pihaknya juga belum tahu secara pasti bagaimana mekanismenya.

"Tjoko Tjandra kan ditetapkan sebagai tersangka."

"Enggak tahu uangnya dari orangnya atau banknya," ungkapnya.

Lihat videonya berikut:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
jaksaPinangki Sirna MalasariMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved