Terkini Internasional
Kasus Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19, Polisi Sita Barang Bukti Rp 56,8 Miliar
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang sebesar 3,6 juta euro atau Rp 56,8 miliar terkait kasus penipuan sindikat internasional.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang sebesar 3,6 juta euro atau Rp 56,8 miliar terkait kasus penipuan sindikat internasional.
Penipuan tersebut terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.
Total, barang bukti yang disita sebanyak 3,6 juta euro atau sebanyak Rp 56,8 milliar.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020).
Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian di letakkan di halaman gedung Bareskrim.
• Kondisi Plt Bupati Kutim setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Tak Bisa Ikut Daftar Pilkada ke KPU
Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.
Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan 'Barang Bukti Rp 56,8 miliar'.
Diduga, uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Sebaliknya, ada satu tersangka lagi yang masih diburu oleh kepolisian.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Barang Bukti Uang Rp 56 M Hasil Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19