Breaking News:

Terkini Nasional

Sosok Penting Perantara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia, Ini Kata Kejagung

Kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Diketahui, kasus Djoko Tjandra menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Diketahui, kasus Djoko Tjandra menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bahkan, Jaksa Pinangki kini juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencucian uang (TPU).

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) dan Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah (kanan), Minggu (23/8/2020). Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi mengaitkan kasus kebakaran gedung Kejagung dengan kasus Djoko Tjandra maupun Jiwasraya.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) dan Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah (kanan), Minggu (23/8/2020). Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi mengaitkan kasus kebakaran gedung Kejagung dengan kasus Djoko Tjandra maupun Jiwasraya. (Kolase (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) dan (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

 

Jaksa Pinangki Terima Uang Muka Rp 7 Miliar, Kejagung: Ketika DP Dibayar, Djoko Tjandra Curiga

Ia diduga telah memuluskan jalan Djoko Tjandra soal rencana peninjauan kembali yang diajukan oleh pria tersebut.

Pinangki juga diduga telah menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Sabtu (5/9/2020), perantara dari Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki kini dikabarkan meninggal dunia.

Perantara keduanya diduga adalah Ipar Djoko Tjandra sendiri.

Diduga sosok perantara itu adalah tokoh penting dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dugaan itu seperti diungkapkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

"Ini baru saya selidiki karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal orangnya," kata Ali.

Soal Kasus Djoko Tjandra, Refly Harun Sebut Dunia Hukum Pemerintahan Jokowi Suram: Cuman Pidato Saja

Meski demikian, pihaknya akan memastikan lagi apakah isu itu benar adanya.

"Baru saya pastikan orangnya meninggal atau enggak," ujar Ali.

Namun ia menegaskan bahwa penghubung antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki bukan dari pihak kejaksaan.

Ali menjelaskan pihaknya masih mencari-cari sosok siapa perantara tersebut.

"Ya ini ada satu orang, bukan (dari kejaksaan)."

"La ya ada penghubung lagi dicari," kata dia.

Boyamin soal Kasus Djoko Tjandra: Ditangani Sungguh-sungguh oleh Kejagung Pun Orang Tak akan Percaya

Selain itu, Ali juga masih enggan berkomentar soal bagaimana Djoko Tjandra memberikan hadiahnya pada Jaksa Pinangki.

Pihaknya juga belum tahu secara pasti bagaimana mekanismenya.

"Tjoko Tjandra kan ditetapkan sebagai tersangka."

"Enggak tahu uangnya dari orangnya atau banknya," ungkapnya.

Lihat videonya berikut:

 

Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (1/9/2020).

Diketahui Kejaksaan Agung memburu sejumlah aset milik Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam, dan ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID))

 

 Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah

Satu harta yang telah disita adalah mobil mewah BMW X5 yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.

Diduga mobil mewah ini merupakan hasil pencucian uang dari suap yang didapatkan Pinangki.

Diketahui Pinangki terlibat dalam rangkaian kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra.

Selain kendaraan tersebut, Pinangki diduga memiliki dua apartemen mewah di kawasan Pakubuwono dan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketiga aset ini diketahui belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki pada 2019, sehingga diduga baru dibeli pada 2020.

Menanggapi berbagai dugaan yang muncul, Hari menjelaskan hal tersebut masih ditelusuri penyidik.

"Apa yang sudah disampaikan Direktur Penyidikan, tentu kita akan mengejar, follow the money," papar Hari Setiyono.

"Ke mana? Dipakai apa duit yang diperoleh yang bersangkutan?" lanjutnya.

Ia membenarkan satu dari aset berharga yang sudah disita adalah mobil mewah tersebut.

 Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?

Diketahui mobil ini baru dibeli pada 2020, sehingga diduga terkait dengan kasus suap yang menyeret nama Pinangki.

"Sementara ini penyidik berhasil melacak, bahwa salah satu yang berhasil ditemukan adalah adanya mobil BMW yang dibeli sekitar tahun 2020," jelas Hari.

"Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kapuspenkum.

Hari lalu menjawab dugaan terkait pencucian uang yang digunakan untuk membeli dua unit apartemen mewah.

Menurut dia, fakta tentang properti tersebut masih diselidiki.

"Sedangkan apartemen yang disebutkan tadi, tentu penyidik juga akan menyelidiki kapan apartemen itu dibeli. Apakah berasal dari uang itu," terangnya.

Hari mengklarifikasi dugaan apartemen mewah itu bernilai Rp 50 miliar.

Ia menjelaskan nilai apartemen itu belum dipublikasikan pihak penyidik, sehingga belum dapat ia konfirmasi.

"Kami belum bisa memastikan itu, belum bisa menilai itu karena belum ada pejabat yang berwenang untuk menyampaikan itu," tutup Hari.

Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp145 miliar kepada Pinangki.

Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.

Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.

Lihat videonya mulai menit 11:00:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)

Tags:
Djoko TjandraPinangki Sirna MalasariKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved