Breaking News:

Terkini Nasional

Belum Terima BLT UMKM, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu atau Kartu Prakerja? Coba Cek Hal Berikut

Bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM, Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia menggelontorkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Siap-siap BLT Subsidi Gaji Tahap 2 akan Segera Cair, Cek Apa Namamu di Terdaftar di BPJAMSOSTEK

Sejumlah Nasabah BCA Sudah Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kapan Giliran yang Lainnya?

Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?

Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

BLT UMKM

Staf Khusus Andi Taufan dan Putri Tanjung saat dampingi Presiden Jokowi melihat stan UMKM di Subang
Staf Khusus Andi Taufan dan Putri Tanjung saat dampingi Presiden Jokowi melihat stan UMKM di Subang (Instagram @jokowi)

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Subsidi gajiKartu Prakerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved