Terkini Nasional
'Sentil' KPK, MAKI Sindir Kasus Pinangki Berputar-putar antara Kejagung dan Mahfud MD: Mestinya OTT
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani KPK
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).
Diketahui saat ini tersangka penerima suap tersebut menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

• Ragukan Kewenangan Pinangki soal Djoko Tjandra, Ketua Komisi Kejaksaan: Siapa Sih Oknum Jaksa P Itu?
Menurut Boyamin, kasus itu seharusnya dapat diserahkan kepada KPK, bahkan sejak awal dilaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia mengakui ingin menyindir KPK karena terlambat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki.
"Sebenarnya kenapa saya 'nyentil' KPK itu 'kan sindiran dan hukuman," ungkap Boyamin Saiman.
"Mestinya kasus ini bisa di-OTT KPK," jelasnya.
Alasan Boyamin mendorong KPK terlibat karena ada keterkaitan dengan lolosnya tersangka penggelapan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Bayangkan, ini ada upaya di lorong gelap, ada orang menyuap, ada orang mengatur sebuah kasus lama menjadi bebas oleh oknum penegak hukum," ungkitnya.
Maka dari itu, ia menyayangkan OTT tidak berhasil dilakukan saat suap diterima jaksa yang berkantor. di Kejaksaan Agung tersebut.
"Dengan tidak bisa di-OTT KPK, saya ingin menunjukkan, 'Kamu gagal lho', gitu 'kan," kata aktivis antirasuah tersebut.
Dengan diambil alih KPK, Boyamin menilai lembaga tersebut dapat memperbaiki ketidakmampuannya melaksanakan OTT.
"Bisa ditebus dengan cara mengambil alih perkara ini," jelas dia.
• Kejagung Terkesan Tak Transparan soal Jaksa Pinangki, Saor Siagian Minta KPK Aktif: Jangan Segan
Koordinator MAKI ini menyebutkan kasus Pinangki sementara ini masih tampak dilempar ke sana kemari.
Ia menyinggung sikap Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus Pinangki juga sama.
"Tapi tampaknya berputar-putar ayam dan telur," papar Boyamin.
"KPK minta diserahkan, terus Kejaksaan Agung silakan kalau mau diambil alih. Pak Mahfud juga begitu," lanjut dia.
Ia menegaskan dua alasan KPK harus menangani kasus Pinangki.
Termasuk KPK dinilai lambat dalam mengambil alih dan menetapkan kasus.
"Proses ini sebenarnya saya dari poin utama KPK harus mengambil alih, KPK untuk menebus dosanya tidak mampu melakukan OTT dalam perkara ini," jelas Boyamin.
"Kedua, ini sudah terlambat semua. Kalau KPK melakukan supervisi, ya sejak awal penetapan tersangka Pinangki, penetapan penyidikan, itu sudah diundang sebagaimana di Bareskrim," tambahnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Ungkap Ada Saksi I dan P
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka terhadap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
• Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Boyamin lalu meminta pihak penyidik lebih terbuka terkait kasus tersebut, termasuk identitas saksi.
"Ini 'kan kalau terbuka tadi saksinya siapa itu? Sebutkan saja apakah inisial I atau inisial P?" tanya Boyamin Saiman.
"Tolong disebutkan dulu. Ini biar kita tidak curiga lagi ke Kejaksaan Agung," tambahnya.
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan untuk menyeret Jaksa Pinangki.

Boyamin menilai Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kurang kuat untuk menjerat tersangka.
"Penggunaannya masih Pasal 5. Mestinya 'kan Pasal 12, Pasal 11," komentar aktivis antirasuah tersebut.
"Itu 'kan satu nafas dengan Bareskrim. Bareskrim aja Pasal 11, Pasal 12 digunakan," terangnya.
Selain itu, ia menyoroti sosok pemberi suap juga belum diungkap ke publik, atau bahkan belum ditetapkan.
"Selain juga tersangka pemberinya belum ditetapkan, belum diungkap. Masih banyak hal," jelas Boyamin.
• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Ia lalu berkomentar tentang insiden terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Diketahui bagian gedung tersebut tidak menyimpan berkas perkara.
Meskipun begitu, insiden kebakaran ini mengundang spekulasi tentang kemungkinan penghilangan barang bukti.
"Kalau toh ini sabotase, mestinya yang dibakar itu Gedung Bundar. Saya masih netral di situ sebenarnya," katanya menanggapi kejadian ini.
Boyamin kembali menegaskan kasus Djoko Tjandra terus menjadi perhatian publik.
Ia bahkan mengancam akan menggugat ke praperadilan jika tidak kunjung terungkap.
"Ini harus tepat dan apapun seirama dengan Bareskrim," tegasnya.
"Jangan sampai saya praperadilan. Saya khawatir, kalau saya tidak sabar pasti saya gugat praperadilan untuk jampidsus dan jaksa agungnya," tandas Boyamin. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)