Cerita Selebriti
Ayah Atta Halilintar Diduga Telantarkan Anak, Kak Seto Keluarkan Surat Rekomendasi ke Polisi
Ayah YouTuber kenamaan, Atta Halilintar dikabarkan tersandung masalah terkait dugaan penelantaran anak.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ayah YouTuber kenamaan, Atta Halilintar dikabarkan tersandung masalah terkait dugaan penelantaran anak.
Sang ayah, Halilintar Anofial Asmid (HAA), dikatakan tak mau mengakui anak dari hasil pernikahannya dengan istri kedua, Happy Hariadi (HH).
Hal ini dibeberkan oleh aktivis anak Seto Mulyadi atau Kak Seto dan rekannya, Kak Eny sebagai perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

• Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri Keduanya, Polisi Sebut soal Pasal Diskriminasi Anak
• Diduga Orang Ketiga dalam Hubungan Atta-Aurel, Clara Gopa Diserbu Netizen: Ditantang Bunuh Diri Live
Hal ini diungkapkan dalam tayangan wawancara yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (1/9/2020).
Awalnya, Kak Seto membenarkan adanya laporan dari pihak Happy yang disebut sebagai istri kedua Halilintar.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Happy, Dedek Gunawan ke LPAI sejak 6 November 2018.
Didampingi rekannya, sekjen LPAI, Kak Seto menyatakan pihaknya telah mencoba menghubungi secara damai.
"Kami sebagai lembaga yang independen di bidang perlindungan anak, mencoba memediasi," kata Kak Seto.
"Jadi kami juga mengundang bapak HAA, untuk berkenan hadir di sini, untuk mendapatkan klarifikasi apa sebetulnya yang terjadi," imbuhnya.
Ia menuturkan keluarga Halilintar sempat mendatangkan stafnya untuk mengurusi masalah tersebut.
Namun, Halilintar sendiri tak pernah hadir ke LPAI untuk bertemu wanita yang sebut sebagai istri kedua tersebut.
"Memang kebetulan ada staf Beliau yang datang, yang menjelaskan katanya Beliau akan datang untuk menjelaskan," ujar Kak Seto.
"Tetapi berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan sebagainya."
"Akhirnya setelah waktu sekitar lebih dari 3 bulan, kami menyatakan ya sudah kami tutup kasus ini," imbuhnya.
Karena tak ada kejelasan dari pihak Halilintar, Kak Seto sebagai ketua umum LPAI mengeluarkan surat rekomendasi.
Ia menyarankan agar keluarga Happy, untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Lalu kami menyarankan kepada bapak Dedek selaku kuasa hukumnya, silakan menempuh jalur hukum saja," terang Kak Seto.
"Artinya merekomendasi kepada kuasa hukumnya supaya kalau memang ternyata tidak ada kejelasan atau mungkin niat untuk mengklarifikasi, setelah tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.
Ia kemudian membeberkan keinginan dari pihak yang diduga istri kedua tersebut.
Selain ingin adanya pengakuan bagi anaknya, Happy juga berharap Halilintar mau menafkahai sang anak.
Menurut Kak Seto, Happy juga menuntut biaya sekolah dan kebutuhan hidup anaknya yang berusia 17 tahun, untuk ditanggung Halilintar.
"Pengakuan bagi anak yang dilahirkan kemudian mungkin juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya, masa depannya, sekolahnya dan sebagainya," bongkar Kak Seto.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-00.34:
Penuturan Pihak Kepolisian
Kabar kurang menyenangkan mengenai keluarga Gen Halilintar kini membuat heboh publik.
Hal itu karena kemunculan seorang wanita yang mengaku sebagai mantan istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Perempuan tersebut diketahui bernama Happy Hariadi.
Happy Hariadi muncul secara mengejutkan ke publik lantaran menguak fakta terbaru mengenai suami Lenggogeni Faruk itu.
Dilansir TribunWow.com, Halilintar Anofial Asmid yang kondang sebagai kepala keluarga kaya raya dilaporkan mantan istrinya atas dugaan tak mengakui anaknya.
Seperti diketahui, keluarga Halilintar terkenal dengan 11 anak yang hidup bergelimang harta.
Siapa sangka, ada saudara lain dari 11 anak tersebut yang ternyata tak seberuntung mereka.
Kabar tersebut seolah mencoreng reputasi menterang keluarga Halilintar.
Setelah hampir 13 tahun bercerai, sosok mantan istri kedua ini lantas melaporkan pihak ayah Atta Halilintar.
Bahkan laporan tersebut sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2019.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).
"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan SH. MH,. (cek) yang saat sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunuk dikutip darai KH Infotainment, Senin (1/9/2020).
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan isi laporan istri ayah Atta Halilintar.
Disebutkan, pernikahan Halilintar Anofial Asmid dan Happy Hariadi dikarunia anak perempuan bernama Mubarotah.
Anak yang kini telah berusia 17 tahun itu diduga tidak mendapatkan pengakuan dan tidak diberi nafkah oleh ayahnya.
Padahal, 11 anak-anak Gen Halilintar identik dengan keglamouran hidupnya.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dan tidak diberikan nafkah," tutur Nunuk
"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.
Nunuk menjelaskan kasus tersebut kini masih tengah dalam penyelidikan dan pemerikasan para saksi.
Tak hanya dari pihak pelapor, pihak keluarga Gen Hailintar juga bakal diperiksa.
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan lebih rinci riwayat pernikahan Anofial Hasmid dan Happy.
Diketahui, pernikahan ayah Atta Halilintar dan Happy terjadi pada tahun 1998 atas izin istri pertama Lenggogeni Faruk.
Namun, pernikahan tersebut harus berakhir di meja perceraian tahun 2006.
"Menikah resmi, dan direstuin oleh istri pertama pak Halilintar ibu Lenggogeni. Itu terjadi pada 21 April 1998,"
"Dan bercerainya tanggl 6 Maret 2006," ungkap Nunik lagi.
Nunuk menyebut, pernikahan tersebut berlangsung di Bandung.
Atas pelaporan tersebut, Nunuk menjelaskan ayah Atta Halilintar terancam pasal tentang diskriminasi anak.
"Gugatannya, pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tegas Nunuk.
"Untuk pasalnya, Pasal 76 a dan 76 b juncto 77 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang diskriminasi anak," tuntasnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi secara langsung dari pihak Gen Halilintar.
Atta pun sempat disinggung wartawan mengenai hal tersebut namun masih bungkam. (TribunWow.com/ Via/ Rilo)