Breaking News:

Terkini Nasional

Polemik Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Maman Suherman Nilai Buang-buang Energi: Jangan Berlebihan

Pemerhati sosial Maman Suherman turut menanggapi pro kontra larangan menggunakan kata 'anjay'.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne
Maman Suherman menanggapi polemik kata 'anjay', dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerhati sosial Maman Suherman turut menanggapi pro kontra larangan menggunakan kata 'anjay'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (31/8/2020).

Diketahui sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak mengimbau publik tidak menggunakan kata tersebut dengan tujuan merendahkan atau melecehkan.

Viral Polemik Anjay, Terungkap Alasan Lutfi Agizal Permasalahkan Kata Ini: Toh juga Demi Masyarakat

Bahkan penggunaan kata tersebut berpotensi pidana karena mengandung unsur kekerasan verbal.

Menangapi pro kontra yang timbul di masyarakat, Maman menilai tidak perlu berlebihan menyikapi kontroversi tersebut.

"Bahasa pada dasarnya netral. Jadi mari melihatnya pada konteksnya," jelas Maman Suherman.

Selain itu, ia menyinggung sudah ada Undang-Undang Penyiaran bagi radio dan televisi, terkait apa saja yang layak disampaikan ke publik dan tidak.

"Undang-Undang Penyiaran adalah P3SPS, ada aturan kata-kata yang tidak boleh diucapkan, terutama yang bersifat makian, hinaan, mengejek orang dengan kondisi fisik tertentu, yang berkaitan dengan SARA tidak boleh," paparnya.

Tidak hanya itu, terdapat pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang meregulasi penggunaan bahasa di media sosial.

Maman menilai aturan itu sudah cukup, sehingga tidak perlu diributkan lagi.

Ia menyoroti asal mula kata 'anjay' itu tidak pernah ditelusuri, sehingga tidak dapat diketahui pasti maknanya.

"Jadi jangan terlalu berlebihan menilai sesuatu, kata-kata yang kita sendiri tidak pernah punya kesimpulan apakah itu pujian atau makian," ungkap Maman.

"Kita akan membuang energi di situ," komentar penulis ini.

Lutfi Agizal Lepas Tangan jika Masih Ada Institusi Persoalkan kata Anjay: Saya Pribadi Sudah Tidak

Menurut Maman, kata itu hanya dapat dilarang apabila diputuskan maknanya mengandung tujuan menghina.

"Kata 'anjay' itu apakah makian atau pujian? Jika nanti betul-betul diputuskan oleh ahli bahasa itu makian, bolehlah," jelas dia.

Halaman
123
Tags:
Maman SuhermanAnjayKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved