Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

Lihat Oknum TNI Serbu Polsek Ciracas, Mayjen Purn TB Hasanuddin: Bukan seperti Kenakalan Anak Muda

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyoroti soal insiden penyerbuan Polsek Ciracas dan dugaan yang menjadi pemicu terjadinya peristiwa itu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Mayor Jenderal (Purn) TNI Dr. H. Tubagus Hasanuddin, lulusan Akmil 1974, kunjungi kantor Redaksi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019) di Jakarta. Terbaru, TB Hasanuddin merasa miris melihat insiden penyerbuan Polsek Ciracas. 

"Jadi kesimpulan saya , penghasilan yang diberikan negara itu relatif sama. Tak bisa dijadikan alasan membenarkan kecemburuan dan lalu marah membabi buta."

Soal Serangan di Polsek Ciracas, Pengamat Nilai Kasus Tak Selesai dengan Slogan Sinergitas TNI-Polri

12 Oknum TNI Terancam Dipecat

Di sisi lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan tersebut.

Bahkan, disebutkan 12 orang itu sudah memenuhi syarat diberikan hukuman berupa pemecatan.

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa pada konferensi pers, Minggu (30/8/2020).

Mulanya, Andika menjelaskan bahwa Puspom TNI telah memeriksa 12 orang anggotanya.

Andika menduga bahwa jumlah itu akan terus bertambah 19 orang lantaran mereka terindikasi terlibat.

"Kami menangani sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (31/8/2020).

"Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," imbuhnya.

Menurut Andika, 12 orang yang telah diperiksa itu sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer.

Sehingga, mereka terancam dipecat.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," jelas Andika.

 Makna Jenderal Andika Jenguk Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Purnawirawan TNI: Mengakui Kesalahan

Bahkan Andika mengatakan, pihaknya tidak merasa masalah jika kehilangan sejumlah anggota yang membuat nama intitusi menjadi tidak baik.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," katanya.

Halaman
123
Tags:
Polsek Ciracas DiserangPerusakan Polsek CiracasTB HasanuddinPenyerangan di Mapolsek CiracasPolsek CiracasOknum TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved