Terkini Internasional
KTP WNI Ditemukan di Markas ISIS di Yaman, BNPT: Teroris Lintas Batas yang Penting di Suriah
Sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Syamsul Hadi Anwar ditemukan di markas ISIS di Yaman viral di medsos.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Syamsul Hadi Anwar ditemukan di markas ISIS di Yaman viral di media sosial pada Sabtu (29/8/2020).
Dalam video yang diunggah akun Twitter @Natsecjeff ditemukan pula sejumlah akun pecahan rupiah.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Selasa (1/9/2020) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafli mengatakan bahwa Syamsul Hadi Anwar termasuk Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.

• Viral KTP Alamat Mojokerto Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Ketua RT: Diduga Hanya Identitas Palsu
Boy Rafli menjelaskan, Syamsul Hadi Anwar merupakan sosok penting di Suriah.
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," jelas Boy Rafli, Senin (31/8/2020).
Boy Rafli menjelaskan, Yaman yang kini mengalami perang sipil menjadi tujuan para teroris setelah kekalahan ISIS di Suriah dan Turki.
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS."
"Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," ungkapnya.
• Densus 88 Antiteror Gerebek Rumah Terduga Teroris di Padang, Tangkap Sejumlah Orang
Terkait uang pecahan yang ditemukan di markas ISIS, Boy Rafli menjelaskan bahwa itu tanda masih adanya teroris lintas batas.
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," kata Boy.
Boy menuturkan, penyerahan markas ISIS di Yaman oleh kelompok Houthi ini sudah terjadi pada Agustus lalu.
Meski demikian ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal nasib Syamsul Hadi Anwar itu.
Menurut Boy Rafli, Indonesia sudah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) untuk menghadapi FTF returnees dan relocators.
Jika terbukti ikut dalam teroris lintas batas maka mereka bisa dipidana penjara empat hingga 15 tahun.
• Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi dalam PP Baru yang Diteken Jokowi, Begini Mekanismenya
KTP Beralamatkan Mojokerto