Breaking News:

Terkini Nasional

Kata 'Anjay' Jadi Polemik, DPR RI: Tidak Bisa Serta Merta Dikualifikasi Menjadi Tindak Pidana

Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran.

Editor: Lailatun Niqmah
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto 

TRIBUNWOW.COM -  Kata 'anjay' belakangan menjadi sorotan dan menuai polemik, setelah dipersoalkan oleh pacar anak pedangdut Iis Dahlia,  Lutfi Agizal.

Bahkan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait sampai mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Tak hanya itu, Arist juga mengatakan bahwa orang yang mengucapkan kata tersebut bisa dipidana.

Rizky Billar Sebut Asistennya Lebih Mulia dari Lutfi Agizal yang Ributkan Anjay: Mending Jadi Eno

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak sependapat dengan pernyataan Arist.

Didik mengatakan dalam konteks pidana, secara umum yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang, dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

"Perbuatan pidana atau tindak pidana terdiri dari kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran.

Dengan kata lain, dimana perbuatannya itu yang bisa menjadikan seseorang dikualifikasi melakukan delik. Namun, kata 'anjay' tidak dinilai Didik dapat dimaksud tindak pidana.

Karena sekali lagi, kata Didik, untuk menjadi tindak pidana harus dibarengi dengan adanya perbuatan jahat atau pelanggaran hukum.

Lutfi Agizal Puas hingga Pamerkan Pers Rilis KPAI soal Anjay, Nikita Mirzani: Report Aja Berjamaah

"Sedangkan kata 'anjay' tidak bisa serta merta dikualifikasi menjadi tindak pidana tanpa ada perbuatan jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Unggahan Lutfi Agizal pada Sabtu (28/8/2020).
Unggahan Lutfi Agizal pada Sabtu (28/8/2020). (Instagram/@lutfiagizal)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AnjayLutfi AgizalDPR RIKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved