Breaking News:

Terkini Nasional

Ancaman Jenderal Andika Perkasa soal Serangan Polsek Ciracas: Keenakan, Mereka Harus Bayar Kerugian

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari. (YouTube Kompastv)

Polsek Ciracas Diserang, 12 Oknum Terancam Dipecat, Jenderal Andika: Daripada Nama TNI Jadi Rusak

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).

Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.

Ia menjelaskan kerusakan materiil dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.

Pangdam Jaya diberikan tugas untuk menghitung semua kerugian yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut.

Mereka yang terbukti terlibat harus membayar kerusakan yang telah diperbuat.

Menurutnya, jika mereka hanya dihukum pidana maka Andika menganggap sanksi itu terlalu ringan.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," katanya.

Terkait Serangan di Polsek Ciracas, Terungkap Isi Ponsel Prada Ilham: Sempat Telpon 27 Rekannya

Mekanisme yang mungkin akan digunakan di antaranya dengan pemotongan gaji.

Apabila pelaku merupakan anggota TNI maka mereka tidak berhak mendapat gaji tersebut hingga dinyatakan dipecat.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Andika juga menyebut pelaku-pelaku penyerangan Polsek Ciracas adalah orang yang tidak memiliki hati.

"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," lanjutnya.

Terkait kerja sama dengan Polri dalam kasus ini, Andika meminta agar semua pihak jangan meragukannya.

Pasalnya, sudah dari dulu TNI dan Polri sering melakukan kerja sama dalam mengatasi sejumlah masalah.

"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.

Ungkap Penyerang Polsek Ciracas, Jenderal Andika: Ada Sebutan yang Lebih Tinggi dari Sersan Mayor

12 Oknum TNI Terancam Dipecat

Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan tersebut.

Bahkan, disebutkan 12 orang itu sudah memenuhi syarat diberikan hukuman berupa pemecatan.

Andika menjelaskan bahwa Puspom TNI telah memeriksa 12 orang anggotanya.

Andika menduga bahwa jumlah itu akan terus bertambah 19 orang lantaran mereka terindikasi terlibat.

"Kami menangani sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (31/8/2020).

"Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," imbuhnya.

Menurut Andika, 12 orang yang telah diperiksa itu sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana MIliter.

Sehingga, mereka terancam dipecat.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," jelas Andika.

 Makna Jenderal Andika Jenguk Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Purnawirawan TNI: Mengakui Kesalahan

Bahkan Andika mengatakan, pihaknya tidak merasa masalah jika kehilangan sejumlah anggota yang membuat nama intitusi menjadi tidak baik.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," katanya.

Sementara itu dikutip dari laman Kompas TV, Andika menjelaskan bahwa 12 anggota yang diperiksa satu di antaranya adalah Prada Munarman Ilham (MI).

Sempat dikabarkan Prada MI dikroyok hingga menyebabkan kesalahpahaman dan pengrusakan di Polsek Ciracas.

Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Meski demikian, TNI akan menyelidiki lebih dalam keterlibatan Prada MI.

"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," ucapnya.

Meski saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakan tunggal, dia telah ditetapkan sebagai terperiksa 11 orang lainnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana dan Tribunnews.com dengan judul Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD Andika Perkasa: 12 Anggota TNI Penuhi Syarat untuk Dipecat

Tags:
Jenderal Andika PerkasaPolsek Ciracas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved