Breaking News:

Kasus Narkoba

Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Temukan 0,39 Gram Sabu-sabu

Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Istimewa-TribunJabar
Jamal Preman Pensiun (kiri) dan kuasa hukumnya Hengky Solihin SH (kanan) di Satnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (21/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu-sabu.

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu. Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

Artis peran Zulfikar atau yang lebih dikenal Jamal
Artis peran Zulfikar atau yang lebih dikenal Jamal "Preman Pensiun" ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. (Capture Youtube RCTI - LAYAR DRAMA INDONESIA)

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu, Jamal Preman Pensiun Kini Ajukan Rehabilitasi

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

(TribunJabar.com/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi, Gak Kapok-kapok Masih Kasus Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
jamal preman pensiun terjerat narkobaArtis terjerat kasus narkobaSabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved