Terkini Nasional
SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Peluncuran BLT untuk Pekerja oleh Jokowi, Akses Linknya di Sini
Sedang berlangsung acara peluncuran program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sedang berlangsung acara peluncuran program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Akses linknya di akhir berita ini.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Program bantuan tersebut diperuntukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

• Mahasiswa Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil, Korban Diancam Disantet jika Menolak
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
• Bukan Gibran, Peserta Terbaik Sekolah Partai PDIP Diraih Anna Morinda, Ini Sosoknya
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;