Breaking News:

Terkini Nasional

Ingatkan Kejagung, Mahfud MD Ungkap Cara MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para pejabat Kejaksaan Agung tidak berbohong kepada publik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Najwa Shihab/ILC
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para pejabat Kejaksaan Agung tidak berbohong kepada publik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Mahfud MD turut menyinggung peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam membuka perkara-perkara besar.

Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kiprah MAKI dalam pengungkapan perkara-perkara besar, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kiprah MAKI dalam pengungkapan perkara-perkara besar, dalam Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Mahfud MD Tanggapi Isu Kebakaran di Kejagung Dikaitkan Kasus Djoko Tjandra: Tidak Perlu Berspekulasi

Ia lalu mengingatkan agar para pejabat tidak main-main dalam menangani perkara.

"Jangan main-main, LSM sekarang lebih canggih," ungkap Mahfud MD.

Mahfud turut menyinggung kiprah Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang kerap memberikan keterangan terkait perkara-perkara besar.

Tidak hanya itu, Boyamin diketahui kerap memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan tindakan tersangka.

Termasuk dalam kasus penyuapan Jaksa Pinangki, terdapat foto dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang dibeberkan MAKI ke publik.

Mahfud lalu mengungkapkan kiprah Boyamin dalam mendapatkan bukti-bukti tersebut.

"Boyamin itu suka menghubungi istri-istri jaksa, minta fotonya," kata Mahfud MD.

"Sehingga foto-foto yang rahasia dia punya itu," lanjutnya.

Tak Sabar Kejagung Tertutup soal Pinangki, MAKI Ungkit Ada Saksi I dan P: Jangan Sampai Saya Gugat

Mahfud kemudian menanggapi kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Meskipun muncul banyak teori terkait penyebab kebakaran, Mahfud meminta masyarakat menunggu penyelidikan polisi.

"Saya mengatakan, jangan berspekulasi. Kita serahkan ke polisi," pesan Menko Polhukam.

Ia lalu menyampaikan tanggapan kepolisian saat meminta kasus itu dibuka sepenuhnya ke publik.

"Siap kami tegak lurus melaksanakan konstitusi dan hukum. Kami pasti profesional," ungkap Mahfud.

Tidak lupa ia kembali mengingatkan agar tidak berbohong ke masyarakat terkait insiden yang menarik perhatian nasional itu.

"Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan masyarakat sekarang. Kita akan ketahuan kalau bohong sedikit sekarang," kata Mahfud.

"Orang enggak bohong saja dibilang bohong, saya bilang begitu," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 4:20

MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV yang Ikut Terbakar di Kejagung

Di sisi lain, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).

Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

 Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara

Awalnya Boyamin menjelaskan pentingnya barang bukti sekunder berupa CCTV yang ada di kantor Jaksa Pinangki yang terbakar.

"Sebenarnya tidak penting-penting amat kalau berkaitan dengan itu," jelas Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan pertemuan Jaksa Pinangki terkait rencana dengan Djoko Tjandra itu lebih banyak dilakukan di luar Kejaksaan Agung.

Diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian terdakwa penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Berkaitan pertemuan oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur untuk mengatur mengajukan dakwa ke Mahkamah Agung melalui proses yang mau ditempuh," terangnya.

"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.

Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam

"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.

"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.

Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.

Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November."

"Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.

Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.

"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.

Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Mahfud MDGedung Kejaksaan Agung TerbakarKejaksaan Agung (Kejagung)Mata NajwaBoyamin Saiman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved