Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Video Bidan Live Bugil di Media Sosial, Polisi: Dikira Banyak Pengikut Dapat Uang

Seorang gadis muda berinisial AWM (20) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan nekat melakukan aksi bugil di sosial medianya.

Editor: Atri Wahyu Mukti
India Times
Ilusrasi video mesum 

TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis muda berinisial AWM (20) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan nekat melakukan aksi bugil di sosial medianya.

Dalam pengakuannya, hal itu dilakukan demi mencari pengikut di media sosial Boom Live.

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman video aksi pornografinya itu viral di media sosial.

Motor Aura Kasih Raib Dicuri Maling, sang Artis Justru Doakan: Semoga Benar-benar untuk Keluarganya

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 28 Agustus 2020: Aquarius Alami Penyesalan, Pisces Hindari Rasa Takut

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, setelah video tersebut viral polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, AWM yang diketahui berprofesi sebagai bidan honorer di Puskesmas Kabupaten Lahat itu mengakui perbuatannya.

Adapun alasan pelaku melakukan aksi tak senonoh itu lantaran ingin mencari pengikut di media sosial itu.

Sebab jika pengikutnya banyak, menurut pengakuannya bisa mendapatkan sejumlah uang.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

"Menurutnya, kalau banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," tambahnya.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksi tersebut sudah tiga kali.

Gading Marten Tanya Alasan Home Schooling, Rizky Febian: Dulu Bokap Gue Itu Terlalu Percaya Diri

Meski sudah mengakui perbuatannya, polisi hingga kini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Hal itu karena hingga kini polisi masih berusaha mengumpulkan bukti dan mencari keterangan sejumlah saksi.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Bidan "Live" Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Video ViralBidanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved