Terkini Nasional
Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menanggapi insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menanggapi insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).
Mahfud memastikan tidak ada berkas perkara yang hangus dalam peristiwa tersebut.

• Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara
Hal itu ia sampaikan setelah mengonfirmasi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.
"Saya langsung berhubungan dengan Jaksa Agung dan Jampidum, 'Gimana perkara-perkara yang sedang ditangani?'," kata Mahfud MD.
Ia mendapat informasi berkas perkara aktif disimpan di bagian lain yang letaknya jauh, yakni di Gedung Bundar.
Mahfud menyebutkan informasi itu mengingat ada dua perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat.
"(Mereka menjawab), 'Jauh Pak, bukan di situ kalau berkas perkara'. Jadi yang saya jamin aman itu perkara yang sedang ditangani, yang saat itu sering disebut ada dua," paparnya.
"Satu, soal Djoko Tjandra dan Pinangki, kedua soal Jiwasraya," lanjut Menko Polhukam.
"Kalau itu saya pastikan, berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung dan dari Jampidum. Saya kenal betul orangnya," tegas dia.
Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan argumen balik yang dapat dilontarkan, yakni pernyataan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Kejaksaan Agung.
• Ingatkan Kejagung, Mahfud MD Ungkap Cara MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa
Mahfud segera membantah hal tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menjamin hal itu dapat dipertanggungjawabkan melalui proses penyelidikan.
"Pasti dong, 'kan dia pejabat yang punya otoritas di situ. Saya tahu bahwa itu bisa dipertanggungjawabkan," tegas Mahfud MD.
"Kalau salah, buktikan nanti di proses-proses yang berjalan ini, buktikan saja," jelasnya.
Mahfud menambahkan, ia sudah mengingatkan para pejabat Kejaksaan Agung agar bersikap terbuka.
Hal itu ia singgung mengingat kiprah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan Boyamin Saiman sebagai koordinatornya.
"Saya sudah katakan, 'Pak, kita enggak bisa berbohong sekarang. Enggak mungkin berbohong ke masyarakat'," ungkit Mahfud.
"Kita berbohong ke masyarakat, besok lusa akan dibuka oleh Boyamin itu sekarang," tambah mantan Menteri Kehakiman ini.
Lihat videonya mulai menit 3:00
Analisis Pakar Konstruksi, Singgung Izin Penggunaan Bangunan Cagar Budaya
Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menyoroti aspek administrasi dari Kejaksaan Agung yang baru-baru ini terbakar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Ia menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyebutkan gedung tersebut adalah heritage (cagar budaya).
• Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi
"Tolong dicek dulu, itu dasarnya apa? Ada perda (peraturan daerah)-nya enggak?" tanya Manlian Ronald.
"Kalau sehubungan dengan bangunan cagar budaya itu ada perlakuan khusus, penyesuaian tertentu," lanjutnya.
Selain urusan perda cagar budaya, ia juga menyoroti izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.
"Kalau saya masuk ke sana, siapa yang mengizinkan Jaksa Agung berkantor di lantai dua? Dan para jaksa muda lainnya di lantai tiga, empat, lima, dan enam itu?" tanya Manlian.
Ia tidak menampik kejadian serupa pernah terjadi pada gedung pemerintahan lainnya yang juga dilestarikan.

Sebagai contoh, kompleks Istana Negara pernah terbakar pada 2013 dan gedung Kementerian Perhubungan pernah terbakar pada 2018.
Menurut Manlian, operasional aktif bangunan cagar budaya harus mempertimbangkan perawatan tertentu.
"Secara khusus untuk bangunan cagar budaya, itu tidak bisa dilakukan dan dioperasionalkan secara normal karena ada penyesuaian," terangnya.
"Karena apa? Umur bangunan gedungnya, sistem proteksi kebakarannya tidak selengkap yang baru, dan seterusnya," papar dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
• Melihat Besarnya Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kalau Listrik Mungkin Agak Terbatas
Selain perda, ia menyinggung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Kejagung.
Urusan administrasi lain yang harus disoroti adalah sertifikasi layak fungsi bagi bangunan yang dilestarikan itu.
"Jadi tolong dicek dulu. Kalau sudah beres, ini bangunan gedung pemerintah. Secara administratif, bagaimana itu IMB-nya?" tanya Manlian.
"Bagaimana sertifikasi layak fungsi? Sehingga memastikan bahwa ini memang aman terhadap kebakaran," tambahnya.
Diketahui gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran terjadi di gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Api diketahui berawal dari lantai enam dan merembet ke seluruh gedung.
Akibatnya seluruh gedung utama terbakar dan baru dapat dipadamkan pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.00.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar akibat kejadian itu. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)