Terkini Nasional
Ulas soal Khilafah, Mantan Jubir HTI Ungkit Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia: Tidak Disukai Rezim
Mantan Jubir HTI menegaskan bahwa khilafah adalah bagian dari Islam dan tidak boleh umat Islam menyebut Khilafah sesat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Mantan Juru Bicara ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan bahwa Khilafah termasuk bagian dari ajaran agama Islam.
Seperti yang diketahui, ormas HTI telah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu karena dianggap anti-Pancasila.
Bagi Ismail pembubaran hanyalah bentuk ketidaksukaan rezim terhadap kelompok tertentu.

• Debat dengan Rocky Gerung soal HTI, Teddy Gusnaidi: Dia Selalu Tertawa untuk Jatuhkan Lawan Bicara
Pernyataan itu ia sampaikan di acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Selasa (25/8/2020).
Awalnya Ismail menyebut bahwa di dalam Islam, khilafah tergolong dalam aktivitas yang bersifat fardu kifayah.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Khilafah itu adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat jelas," kata Ismail.
Bahkan Ismail mengatakan, bagi umat Islam dilarang menyebut khilafah sebagai ajaran sesat.
"Jadi siapa saja yang mengatakan bahwa khilafah itu sesat, khilafah itu bukan ajaran Islam, dia akan berhadapan dengan pemilik ajaran itu, itu lah Allah SWT," ucap Ismail.
"Dan siapa saja muslim yang mengatakan begitu semestinya tidak pantas dilakukan."
"Karena setiap muslim pasti memahami bahwa Fardu Kifayah itu adalah fardu bagi seluruh kaum muslimin," sambungnya.
Ismail juga menyinggung bagaimana umat muslim lain tidak seharusnya saling menghalangi kegiatan berdakwah.
"Tidak selayaknya juga seorang muslim menghalangi dakwah saudaranya yang lain," terang Ismail.
• Gatot Nurmantyo Deklarasikan KAMI di Solo, Said Didu: Menyelamatkan NKRI dari Tempatnya Pak Jokowi
Ungkit Pembubaran HTI
Kemudian Ismail mengulas kembali soal pembubaran HTI.
Dirinya membandingkan pembubaran HTI dengan organisasi Masyumi yang pernah dibubarkan pada tahun 1960 lalu.
Ismail menyebut pembubaran suatu ormas adalah wujud dari ketidaksenangan rezim terhadap kelompok tertentu.
"Kalau soal dibubarkan, Masyumi itu juga dibubarkan, apakah otomatis Masyumi itu salah? Itu kan hanya soal tindakan dzalim dari sebuah rezim," kata dia.
"Jadi pembubaran itu tidak menunjukkan apa-apa, kecuali itu tidak disukai oleh rezim," ungkap Ismail.
Dirinya berdalih, pembubaran suatu kelompok tertentu bukan berarti kelompok tersebut salah.
"Karena banyak juga yang benar, yang salah, yang korup, partai yang korup dibiarkan saja, malah diberikan kekuasaan luar biasa," jelas Ismail.
"Apakah tidak dibubarkan itu berarti mereka benar? Enggak juga."
Menurutnya benar atau salah semua tergantung sesuai atau tidaknya dengan ajaran Islam.
"Karena ukuran benar salah bukan dibubarkan atau tidak, ukuran benar dan salah itu menurut Islam sesuai dengan ajaran Islam atau tidak," papar Ismail.
"Kalau dia sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan Qur'an, Hadis, Itjma, Qiyas, maka itu dia benar meskipun mungkin di berbagai tempat itu tidak diterima."
"Itu hanya soal bagaimana orang memahami," sambungnya.
• Akhirnya Turun Gunung, Gatot Nurmantyo Merasa Sumpahnya Terusik dan Bentuk KAMI: Saya Punya Utang
Pembubaran Ormas HTI
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/7/2020), pembubaran ormas HTI merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, Menko Polhukam Wiranto juga sempat memaparkan tiga alasan pembubaran HTI.
Pertama menyoroti ormas HTI yang disebut tidak melaksanakan peran positif guna pembangunan bangsa.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI disebut bertentangan dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Terakhir, aktivitas yang dilakukan oleh HTI disebut telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.
• Sindiran Ruhut Sitompul kepada Refly Harun yang Gabung KAMI: Tak Punya Prestasi di Komisaris BUMN
Simak video selengkapnya mulai menit ke-9.10:
(TribunWow.com/Anung)