Breaking News:

Terkini Nasional

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dilaunching Besok, Menaker: Begitu Diluncurkan, Langsung Kami Transfer

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer."

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemnaker via Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis besok (27/8/2020).

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19: Bagi-bagi Sembako, BLT UMKM, Subsidi Gaji Karyawan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang dilantik pada Rabu (23/10/2019)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang dilantik pada Rabu (23/10/2019) (Instagram @idafauziyahnu)

 

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer"

Sumber: Kompas.com
Tags:
600 RibuBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gaji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved