Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Sabar Kejagung Tertutup soal Pinangki, MAKI Ungkit Ada Saksi I dan P: Jangan Sampai Saya Gugat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka terhadap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) dan (KOMPAS.ID)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) dan Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah (kanan), Minggu (23/8/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyinggung soal keberadaan CCTV di ruang Jaksa Pinangki. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka terhadap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).

Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung terbuka soal kasus Jaksa Pinangki, dalam Kabar Petang, Senin (24/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung terbuka soal kasus Jaksa Pinangki, dalam Kabar Petang, Senin (24/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut adalah pemeriksaan saksi.

Boyamin lalu meminta pihak penyidik lebih terbuka terkait kasus tersebut, termasuk identitas saksi.

"Ini 'kan kalau terbuka tadi saksinya siapa itu? Sebutkan saja apakah inisial I atau inisial P?" tanya Boyamin Saiman.

"Tolong disebutkan dulu. Ini biar kita tidak curiga lagi ke Kejaksaan Agung," tambahnya.

Ia juga menyoroti pasal yang digunakan untuk menyeret Jaksa Pinangki.

Boyamin menilai Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kurang kuat untuk menjerat tersangka.

"Penggunaannya masih Pasal 5. Mestinya 'kan Pasal 12, Pasal 11," komentar aktivis antirasuah tersebut.

"Itu 'kan satu nafas dengan Bareskrim. Bareskrim aja Pasal 11, Pasal 12 digunakan," terangnya.

Selain itu, ia menyoroti sosok pemberi suap juga belum diungkap ke publik, atau bahkan belum ditetapkan.

"Selain juga tersangka pemberinya belum ditetapkan, belum diungkap. Masih banyak hal," jelas Boyamin.

Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik

Ia lalu berkomentar tentang insiden terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Diketahui bagian gedung tersebut tidak menyimpan berkas perkara.

Meskipun begitu, insiden kebakaran ini mengundang spekulasi tentang kemungkinan penghilangan barang bukti.

"Kalau toh ini sabotase, mestinya yang dibakar itu Gedung Bundar. Saya masih netral di situ sebenarnya," katanya menanggapi kejadian ini.

Boyamin kembali menegaskan kasus Djoko Tjandra terus menjadi perhatian publik.

Ia bahkan mengancam akan menggugat ke praperadilan jika tidak kunjung terungkap.

"Ini harus tepat dan apapun seirama dengan Bareskrim," tegasnya.

"Jangan sampai saya praperadilan. Saya khawatir, kalau saya tidak sabar pasti saya gugat praperadilan untuk jampidsus dan jaksa agungnya," tandas Boyamin.

Lihat videonya mulai menit 13:50

Terungkap Jaksa Pinangki Pernah Temui Tamu Berinisial R

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini berkas perkara Djoko Tjandra selamat dari kebakaran di Kejaksaan Agung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Awalnya Boyamin menjelaskan tidak ada berkas perkara yang disimpan di Gedung Utama.

 Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup

Ia turut menjawab spekulasi adanya sabotase suatu perkara melalui kebakaran itu.

"Kalau penanganan perkara tidak ada sama sekali, maka dari itu kita serahkan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dugaan kalau memang ada kaitannya dengan sabotase," papar Boyamin Saiman.

Boyamin menambahkan, dirinya meyakini polisi akan mampu menangani perkara bahkan jika memang terbukti ada sabotase.

Ia juga enggan banyak berspekulasi terkait penyebab kobaran api yang melalap lantai tiga sampai enam itu.

"Saya juga ditanya, punya enggak data ini dibakar? Saya terus terang saja enggak punya," ungkap Boyamin.

"Jadi kadang-kadang pertanyaannya saya dianggap serba tahu seperti detektif swasta. Jadinya mohon maaf, terus terang saja dalam hal ini tidak banyak yang bisa saya sampaikan," lanjut aktivis antirasuah ini.

Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Boyamin menyinggung ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait peristiwa itu.

Ia menyinggung gedung itu menjadi kantor Jaksa Pinangki, yakni satu dari tersangka kasus Djoko Tjandra.

"Pertama, ada CCTV lantai tiga di mana Pinangki berkantor waktu dulu. Itu (Pinangki) juga pernah menerima tamu saksi yang nama kodenya R atau Rahmat, enggak tahu siapa," ungkapnya.

"Ini sekunder saja bahwa itu ada pertemuan, tapi itu 'kan rangakaiannya dalam rangka bertemu Djoko Tjandra untuk ngurus dakwa ke Kuala Lumpur melalui Singapura dan Jakarta langsung," lanjutnya.

 Minta Publik Soroti Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Ini Bukan Kantor di Pelosok, Ini di Muka Istana

Meskipun begitu, ia menegaskan segala bukti perkara, termasuk rekaman CCTV itu, sudah ditempatkan di bagian lain, yakni Gedung Bundar.

"Kalau kaitannya dengan perkara Djoko Tjandra sudah di Gedung Bundar dan saya yakin seyakin-yakinnya aman," tegas Boyamin.

"Saya pernah melapor ke situ, ketemu penyidiknya di lantai lima. Jadi enggak ada persoalan apa-apa, jadi mudah-mudahan tidak," lanjutnya.

Boyamin memberi contoh, tidak semua berkas ditempatkan di lokasi gedung utama pemerintahan.

"Misalnya Mabes Polri kebakaran di Gedung Utama, tapi yang hanya kebakar di situ, terus Bareskrim masih utuh. Masak kita ngomong berkasnya hilang? 'Kan juga enggak mungkin," terangnya.

"Jadi gedung Kejaksaan Agung juga seperti itu, gedung penanganan korupsi itu di selatan jauh, di pojok," lanjut Boyamin.

Ia mengingatkan, Gedung Bundar sendiri tidak ikut terlalap api. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Kejaksaan AgungPinangki Sirna MalasariMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Saksi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved