Terkini Nasional
Alasan Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Menaker: Butuh Kehati-hatian
Ini alasan Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi tumpukan uang. Ini alasan Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang sedianya dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun. (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya"