Terkini Daerah
Rumah di Belakang Stasiun, Pria di Mangkubumen Solo Nekat Curi TV LED di Gerbong Kereta Eksekutif
Seorang pria bernama Arif alias Pentol (29) nekat mencuri TV LED yang terapsang di dalam gerbong kereta eksekutif di Depo Stasiun Balapan Solo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Arif alias Pentol (29) nekat mencuri TV LED yang terapsang di dalam gerbong kereta eksekutif di Depo Stasiun Balapan Solo.
Aksi pencurian warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo, ini terungkap setelah polisi mendapat laporan pada Juni 2020 lalu dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Kronologi
Saat kejadian, seorang Polsuska sedang tugas jaga malam pada Minggu (7/6/2020) lalu.
• Kisah Aditya Perpatih hingga Izzam Athaya yang Wajahnya Muncul di Uang Rp 75.000: Kami Bangga
• Acara Hajatan Berujung Maut, 2 Pria Aniaya Orang hingga Tewas karena Dilarang Joget Bareng Biduan
Ia kemudian melihat pintu kaca pada satu rangkaian gerbong pecah.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, Polsuska itu lantas mengecek ke dalam gerbong.
Ternyata satu unit TV LED sudah dalam kondisi tergantung serta cover TV mengalami kerusakan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarsari mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Seusai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Arif selang seminggu kemudian pasca kejadian.
"Pelaku masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun."
"Kebetulan rumahnya dekat stasiun," katanya usai konferensi pers, Jumat (20/8/2020).
• Pernikahan di Pangandaran Berujung Duka, Pengantin, Keluarga dan Juru Rias Positif Covid-19
• Fakta Wartawan Demas Leira Ditemukan Tewas, Ada 17 Luka Tusuk hingga Sempat Liput soal Jalan Rusak
Dia menambahkan, kasus pencurian terhadap barang serupa atau TV LED sudah lima kali terjadi dalam rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Karena sudah beberapa kali terjadi, akhirnya pihak kereta api melaporkan kasus tindak pencurian serta perusakan itu.
"Dia (pelaku) selama ini hanya freelance saja."
"Sebelum kejadian, sudah lima kali terjadi pencurian dan 5 TV LED hilang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit TV LED.
Kerugian ditaksir sekitar Rp 25 juta.
(TribunJateng/Agus Iswadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pentol Menyusup ke Depo Stasiun Balapan Solo dan Curi TV LED di Dalam Gerbong Kereta Api