Terkini Daerah
Arianti Kehilangan Bayi karena Rapid Test, Tak Terima Janinnya Disebut Meninggal 7 Hari di Kandungan
Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram harus kehilangan bayinya karena prosedur rapid test yang membuatnya kelihangan banyak waktu.
Editor: Lailatun Niqmah
Mereka lalu menuju Puskesmas Pagesangan untuk melakukan rapid test Covid-19.
Di puskesmas, Arianti sempat masuk ke ruang bersalin puskesmas dan memohon agar kandungannya diperiksa.
Ia juga menjelaskan ada cairan dan darah yang telah keluar.
Akan tetapi, petugas puskesmas memintanya sabar dan harus melakukan rapid test dulu.
Dalam kondisi yang semakin lemah, Arianti diminta mengikuti antrean.
Suaminya pun protes kepada petugas puskesmas karena istrinya akan melahirkan.
Petugas lalu mengizinkannya mendaftar dulu tanpa ikut antrean.
Hasil rapid test akan keluar dalam 30 menit.
Karena kesakitan, Arianti kembali berusaha meminta dokter di ruang bersalin puskesmas untuk mengecek kandungannya.
"Saya bilang waktu itu, dokter bisa tidak minta tolong, bisa tidak saya diperiksa, kira-kira sudah bukaan berapa, apakah saya akan segera melahirkan soalnya sakit, saya bilang begitu. Dokternya tanya, tadi sudah keluar air dan darah, dia bilang belum waktunya tanpa memeriksa saya, saya diminta tunggu hasil rapid test dulu," kata Arianti.
Meski sudah memohon, tim medis di puskesmas tak bersedia menangananinya karena hasil rapid test Covid-19 belum keluar.
Ia bahkan pasrah jika sampai melahirkan di puskesmas.
Karena tidak tahan, Arianti pulang mengganti pembalut dan meminta ibunya menunggu hasil rapid test di Puskesmas Pagesangan.
Tak Dapat Rujukan Lalu ke RS Lain, tapi Hasil Rapid Test Ditolak hingga Tes Ulang
Namun, kata Arianti, saat hendak meminta surat rujukan agar ditangani di RSAD Mataram, petugas puskesmas tak bisa memberikan karena dirinya pulang mengganti pembalut.