Terkini Daerah
UPDATE Kasus Viral NF Bunuh Bocah di Sawah Besar, Kini Divonis 2 Tahun Penjara
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
"Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.
Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-remaja-15-tahun-nf-pada-seorang-balita-5-tahun-di-sawah-besar-jakarta-pusat.jpg)