Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Akhir ABG Pembunuh Bocah Sekaligus Korban Pemerkosaan, Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

ABG pembunuh bocah berusia lima tahun kini akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Tribunnews Bogor/Youtube Metrotv news
Pelaku pembunuhan remaja 15 tahun (NF) pada seorang balita 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi bahwa ia menyayangi binatang. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah kasusnya lama tak muncul ke permukaan, NF kini resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara.

NF sendiri terbukti menjadi tersangka atas kasus pembunuhan seorang anak kecil berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan NF juga sebelumnya diketahui menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan orang-orang terdekatnya.

Coretan gambar NF (15) siswi SMP pembunuh bocah berumur 5 tahun.
Coretan gambar NF (15) siswi SMP pembunuh bocah berumur 5 tahun. (YouTube Kompastv)

Di ILC, Tetangga ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Beberkan Ekspresi Pelaku saat Ditanya Keberadaan Korban

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020), vonis tersebut dijatuhka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, sidang tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020).

Pada sidang tersebut, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5).

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini NF akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sempat Cari Korban, Tetangga Ungkap Gelagat ABG Pembunuh Bocah di Jakpus: Kayak Enggak Punya Salah

Diperkosa Paman dan Pacar

Sebelumnya, diketahui NF menjadi korban pelecehan sesksual dari orang terdekatnya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat membenarkan NF tidak hanya berstatus sebagai tersangka, tetapi juga korban.

"Ya, betul (NF merupakan korban pelecehan seksual)," kata Harry Hikmat mengonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

"NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jakarta PusatKasus PembunuhanKasus PemerkosaanTewasSawah Besar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved