Breaking News:

Terkini Daerah

Kepergok di Semak-semak, Oknum Dosen Cabuli Laki-laki 14 Tahun: Dicurigai karena Tak Pakai Celana

Seorang Oknum Dosen Pria berinisial RN (45) terpergok diduga tengah melakukan hubungan seksual oral dengan anak di bawah umur berinisial NV (14).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Sumsel
Seorang Dosen Pria berinisial RN (45) terpergok diduga tengah melakukan hubungan seksual oral dengan anak di bawah umur berinisial NV (14) di semak-semak pada Kamis (15/8/2020). 

RN mengatakan dirinya sudah melakukan hal tersebut dengan NV selama dua kali.

"Sudah dua kali" ujar RN.

RN yang saat ini sudah ditangkap di Polrestabes Palembang ini mengatakan bahwa kebiasaan aksi cabul (sodomi) sudah sejak 2019.

Mulanya ia melakukan hal tersebut bersama pasangannya.

Modus Dukun Palsu Cabuli Perempuan di Bali, Tipu Keluarga Korban Rp 3,3 Juta

Lantaran pasangannya meninggal dunia, kebiasaan itu sempat terhenti.

Dirinya kembali berbuat mesum pada Mei 2020.

RN mengakui dirinya selalu memberikan iming-iming uang sekitar Rp 20-25 ribu.

"Korbannya orang di jalan Gubenur Ha Bastari, ada tiga orang korban saya, rata rata anak di bawah umur, setiap kenal saya selalu mengimigi mereka dengan memberikan uang Rp 20 ribu hingga 25 ribu," ungkapnya.

RN membenarkan dirinya dicurigai polisi lantaran tidak memakai celana saat kejadian.

"Posisi saya pun saat itu sedang tidak memakai celana. Saat itu petugas polisi curiga hingga akhinya saya ditangkap," katanya.

Awalnya Tak Berniat Memperkosa, Motif Pelaku Cabuli Perempuan di Bintaro: Lihat Korban Tertidur

Menurut pengakuannya, RN mulai menyukai hal itu saat di bangku kuliah.

Saat ditanya apakah dirinya pernah jadi korban sodomi ketika kecil, ia justru mengaku lupa.

"Saya tidak tahu saya pernah atau tidak jadi korban sodomi. Namun penyakit ini timbul sejak saya kuliah."

"Saya selalu tanya ke orang tentang penyakit ini bisanya timbul karena sudah menjadi korban sodomi waktu kecil," jelas RN.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

 Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel dengan judul  Sejak Pasangannya Meninggal, Dosen Cabul Ini Jadikan Anak di Bawah Umur Sebagai Korbannya dan Dosen di Palembang yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ngaku Sudah Seks Menyimpang Sejak Kuliah

Tags:
PencabulanPalembangDosen
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved