Terkini Daerah
Viral Kepala Jenazah Tersangka Kasus Narkoba Dilakban, Kapolres Barelang: Tidak Ada Penganiayaan
Sebuah kabar mengenai kepala jenazah tersangka kasus narkoba yang dilakban viral di media sosial. Ini penjelasan polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah kabar mengenai kepala jenazah tersangka kasus narkoba yang dilakban viral di media sosial.
Jenazah tersebut adalah Hendri Alfred, warga Kecamatan Belakang Padang, Batam yang meninggal pada Sabtu (8/8/2020).
Sempat beredar sejumlah spekulasi terkait penyebab kematian Hendri.
• Viral Video Penumpang KRL Melawan Petugas dan Bikin Ribut, Tak Terima Dilarang Merokok
Menanggapi hal itu, Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro pun akhirnya memberikan penjelasan.
Purwadi mengatakan, sebelum meninggal Hendri sempat mengeluh sesak dada, dan memang memiliki riwayat asma.
Disebutkan, Hendri ditangkap oleh jajaran Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau, karena kedapatan menyimpan 1,41 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainya yaitu Sm, In dan Am.
Polisi mendapat keterangan dari Im, bahwa Hendri masih menyimpan 106 kg sabu.
Akhirnya dilakukan pengembangan.
Hendri pun dibawa untuk menunjukan sisa barang haram yang masih disimpannya itu.
Namun dari hasil pengembangan, Hendri belum menunjukkan sabu-sabu yang disimpannya di rumah kosong, yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
“8 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB, Hendri mengeluh dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/8/2020).
Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan.
• Viral Masker Berlapis Emas dan Bertabur 3.600 Berlian Seharga Puluhan Miliar, Lihat Penampakannya
Selang beberapa lama, ia kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta dibawa ke dokter.
Sekitar pukul 05.45 WIB, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Hendri sempat beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh tenaga medis. Lalu dia dinyatakan meninggal dunia pukul 07.13 WIB oleh rumah sakit,” ungkap Purwadi.
Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, Purwadi menjawab itu adalah kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19.
Terlebih sebelum menghembuskan napas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” tegas Purwadi.
Hingga saat ini, Purwadi mengaku masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri.
Sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Purwadi melanjutkan pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
• Sekretaris Bunuh Bosnya karena Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Korban Sempat Disantet tapi Tak Mempan
"Penangkapan sesuai prosedur, tidak ada penganiayaan, keluarga sudah lihat langsung,” bebernya.
Purwadi menambahkan almarhum Hendri bukan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani pihaknya.
Menurut Purwadi, Hendri adalah jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg di Lanal Batam beberapa waktu lalu.
"Saksi ada yang sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut."
"Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kami masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," tambah Purwadi. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang